Palangka Raya – Seluruh elemen pemerintah dan masyarakat harus terus
memperkuat kekomitmen kebangsaan untuk melawan segela bentuk
terorisme. Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng
Nuryakin saat Dialog Interaktif Dalam Rangka Pencegahan Ekstremisme,
Radikalisme dan Intoleransi di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya,
Rabu (15/11/2023).
“Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pencegahan dan
penanggulangan terorisme merupakan bagian penting dari mandat
Pancasila,” ungkap Nuryakin
Nuryakin mengatakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme dapat dimaknai sebagai keyakinan. Hal itu termasuk tindakan
yang menggunakan cara-cara kekerasan ancaman kekerasan ekstrim dengan
tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Sekda menambahkan, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada
Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN-PE).
Perpres menjadi salah satu strategi untuk merespons permasalahan
terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.