Jakarta – Sebagai tindak lanjut dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, tentunya ada satu rangkaian yang harus dikerjakan dan diselesaikan dalam rangka penyusunan regulasi terkait penanggulangan terorisme di Indonesia.
Hal ini telah diawali dengan adanya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 pada bulan Juni 2018 lalu. Yang mana dalam UU No.5 tahun 2018 tersebut telah mengamanatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai leading sector dalam penanggulangan terorisme di Tanah Air.
Yang mana terlihat bahwa semangat yang dibangun di dalam UU tersebut adalah pencegahan terhadap tindak pidana terorisme. Dimana pencegahan ini telah mencakup tiga hal yakni Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi dan Deradikalisasi.
Dalam pelaksanaan pencegahan di bidang Kontra Radikalisasi ini tentunya ada peraturan-peraturan mengenai hal-hal teknis yang akan dilaksanakan seluruh komponen bangsa dalam melakukan Kontra Radikalisasi nantinya di masyarakat. Yang mana Kontra Radikalisasi ini jika dijabarkan lagi mencakup Kontra Narasi, Kontra Propaganda dan Kontra Ideologi
Untuk itu Direktorat Pencegahan pada Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT segera menyusun Peraturan BNPT tentang Pelaksaanaan Kontra Radikalisasi Pencegahan Radikal Terorisme (Perban KR) tersebut. Setelah melakukan berbagai kajian kini dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) dalam penyusunan draft Perban KR tersebut yang berlansgung di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dalam acara yang dihadiri Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas (Karo Renkummas) BNPT, Bangbang Surono, Ak, MM, untuk memberikan arahan pada FGD tersebut, Kasubdit Kontra Propaganda BNPT, Kolonel Pas. Drs Sujatmiko, mewakili Direktur Pencegahan BNPT, Irjen Pol. Ir. Hamli, ME, yang berhalangan hadir mengatakan bahwa FGD ini adalah membahas draft Perban KR yang telah disusun beberapa hari sebelumnya
“Draft yang telah kami susun beberapa hari sebelumnya ini tentunya belum final. Sehingga agenda pada hari ini adalah pembahasan draft tersebut untuk saling memberikan masukan-masukan dan revisi terhadap draft yang telah kami susun sebelumnya,” ujar Kolonel Pas. Sujatmiko
Lalu pada FGD mendatang yang akan dilakukan pada waktu dekat menurutnya bisa melibatkan unsur dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)..“Yang kemudian akan dilanjutkan dengan finalisasi yang dihadapkan bisa berjalan dengan lancer,” ujar alumni Sepa PK TNI tahun 1995 ini.
Dengan memiki isi yang berkualitas dan mutu yang bisa dipertanggungajawabkan dalam pelaksanaan Kontra Radikalisasi di masyarakat, Perban KR ini diharapkan bisa selesai pada bulan September 2020 mendatang. Dimana hal ini ini juga sesuai dengan target 100 hari kerja Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, MH.
“Untuk itu kami juga mohon arahan dan bimbingan dari bapak Bambang Suruno selaku Karorenkummas, kira-kira apa yang perlu kami koreksi dan masukan apa yang kira-kira kurang dalam menyusun Perban Kontra Radikalisasi ini,” ujar mantan Komandan Batalyon Komando 466/Pasopati Paskhas TNI-AU ini .
Sementara itu Karo Renkummas BNPT, Bangbang Surono, Ak, MM, dalam arahannya mengatakan bahwa setelah hampir satu tahun terbitnya PP Nomor. 77 Tahun 2019, juga mengamanatkan kepada BNPT dalam mengkoodirnasikan penanggulangan terorisme. Untuk itu perlu diwujudkan pedoman Peraturan BNPT tentang Kontra Radikalisasi.
“Peraturan ini dibuat sesuai dengan perkembangan kehidupan manusia, tentunya perlu SOP atau peraturan seperti ini. Kalau dulu kita bekerja berdasarkan ‘katanya’, berdasarkan warisan informasi nenek moyang kita. Di jaman berikutnya harus berfikir bahwa bekerja itu berdasarkan cara, pola dan sebagainya secara sistematis dan terstruktur,” ujanrya.
Lalu sekarang ini menurut Karoren, tekah berkembang menjadi memasuki jaman fungsional di era kehidupan manusia. Nantinya kita bekerja sudah saling bersinergi, sesuai aturan yang berlaku dan sebagainay sesuai tahapan perkembangan kehidpan manusia. Untuk itu Peraturan Badan ini sangat penting karena kita sudah memasuki era fungsional tadi, apalagi sekarang sudah era 4.0 yang sebentar lagi 5.0.
“Dimana Peraturan iniakan men-guide atau memandu kita untuk bekerja sesuai dengan tata cara yang sudah kita sepakati bersama. Jadi kalau nanti dari kita sudah pensiun dan pindah ke tempat lain, maka warisan ini akan diteruskan dimana pola kerja akan tetap. Meski orangnya sudah pergi, tetapi metode kerjanya akan tetap. Karena kalau tidak ada metode ini menurutnya, yang dikahawatirkan orang bekerja sesuai dengan selera hatinya dan sesuai dengan basicnya masing-masing,” ujarnya
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa dalam Penyusuan Pedoman Peraturan BNPT ini tentunya harus memenuhi unsur lima (5) tepat supaya hasilnya bisa maksimal untuk digunakan. Pertama, tepat alamatnya. Sehingag harus disisir betul jangan sampai nanti terkait dengan program Kontra Radikalsasi ini jangan sampai ada yang tercecer atau terlewatkan.
“Jadi siapa saja yang terlibat dalam penanganan Kontra Radikalsiasi ini. Dari Kementerian dan Lembaganya, pemerintah daerahnya siapa-siapa saja. Kalau pelibatan masyarakat kira-kira seperti apa dan seterusnya. Karena kalau tanpa dilibatkan dalam Peraturan ini, nanti mereka tidak memiliki kewajiban dan bersifat fakultatif.,” ujanrya
Kedua, menurutnya yakni tepat isinya. Dimana kalau berbicara Kontra Radikalisasi di dalam PP ini isinya terdiri dari Kontra Narasi, Kontra Propaganda dan Kontra Ideologi. “Jangan sampai meluas dan menjadi sumir. Jadi harus tepat isinya,” tuturnya.
Lalu yang ketiga, yakni tepat saji. Dimana harus dilihat Peraturan BNPT tentang Kontra Radikalisasi ini harus dilihat cara penyajiannya supaya bagus. “Kalau mau detail teknisnya silahkan diatur dalam petunjuk operasional maupun SOP atau apapun namanya,” ujar pria yang sebelumnya banyak berkarir di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini.
Kemudian yang keempat yaitu harus tepat waktu. Karena kalau penyusunan Peraturan BNPT tentang Kontra Radikalsiasi ini tidak selesai tepat waktu tentunya akan percuma. “Kita sudah hampir satu tahun sejak terbitnaya PP No.77 tahun 2019 lalu biasanya diberi ruang waktu selama satu tahun tentang peraturan pelaksanaannya,” tutur Karorenkummas
Dan yang terakhir, kelima yaitu tepat mutu. Sehingga peraturan yang disusun ini tidak asa-asalan sehingga bisa memiliki mutu yang sangat tinggi dan berkualitas. “Karena BNPT ini sudah menjadi role model di berbagai tempat bahkan di dunia, maka kita tunjukkan bahwa apa yang kita buat dan laksanakan nantinya benar-benar berkualitas sehingga mutukita terjamin,” ujarnya.
Untuk itu diirnya meminta kepada para peserta FGD yang menyusun Perban KR tersebut untuk membaca seacara sungguh-sungguh UU. No.5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme termasuk juga Peraturan Pemerintah (PP) nya. Karena dari PP tersebut tentunya mungkin akan banyak sekali program kerjanya kedepan nantinya.
“Kalau nanti misalnya kebingungan dalam mencari program kerja atau kegiatan apa yang akan dilakukan di tahun-tahun yang akan datang, tentu bisa dibaca PP-nya itu. Nanti akan ketahuan kalau kita harus bisa menciptakan ini, itu dan sebagainya. Dibuat TOR atau Kerangka Acuan Kerjanya, sehingga bisa menciptakan suatu kegiatan yang tidak monoton yang bisa menjadi inisiatif baru dari PP itu, terlepas dari kegiatan rutin yang kita lakukan sebelumnya” katanya mengakhiri.