Yogyakarta – Pembubaran kegiatan Perkemahan Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Karanganyar, Jawa Tengah, dikecam oleh SETARA Institute. Peristiwa pembubaran ini dinilai SETARA Institute sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
SETARA Institute menyebutkan, kegiatan perkemahan Jemaat Ahmadiyah ini terpaksa dihentikan lebih awal daripada jadwal yang telah direncanakan sebelumnya, yakni 5-8 Juni 2026. Forum Ukhuwah Islam Solo Raya ditengarai sebagai pihak yang memberikan tekanan terhadap komunitas Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan perkemahan. Perkara ini diperparah karena aparat penegak hukum di sekitar wilayah kejadian gagal memberikan tindakan pengamanan yang cukup agar tekanan terhadap Jemaat Ahmadiyah tidak berlanjut pada titik yang mengkhawatirkan.
Kegiatan perkemahan ini awalnya mengusung tema “Nabi Muhammad SAW Pemersatu Umat Pembawa Damai”. Agendanya pun sebenarnya seperti kegiatan perkemahan pada umumnya, misalnya saja olahraga bersama, trekking, permainan tradisional, dan pemberian materi penguatan karakter serta moral bagi generasi muda anggota Jemaat Ahmadiyah.
Setara Institute memahami bahwa pembubaran kegiatan perkemahan ini berawal dari perbedaan keyakinan yang dirasa cukup tajam antara Ahmadiyah dengan pihak-pihak yang keberatan atas kehadiran peserta kemah. Namun demikian, pembubaran yang dilakukan oleh Forum Ukhuwah Solo Raya jelas tidak mencerminkan keadilan sosial yang dijamin oleh konstitusi Indonesia pada seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Halili Hasan, selaku Direktur Eksekutif SETARA Institute, menekankan bahwa peristiwa pembubaran perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar tidak bisa dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai salah satu indikator bahwa praktik diskriminasi minoritas masih banyak terjadi di tatanan masyarakat Indonesia.
Halili ikut menyayangkan bahwa aparat gagal dalam menjamin perlindungan yang menyeluruh bagi warga negara tanpa terkecuali. Selain itu, ia khawatir penghentian paksa kegiatan perkemahan ini bisa menjadi preseden yang buruk di kemudian hari, bahwa intimidasi bisa digunakan untuk menghilangkan hak-hak warga negara lain yang dianggap berbeda.
SETARA Institute juga menyoroti diskriminasi yang puluhan tahun dialami oleh komunitas Ahmadiyah, yang berupa ancaman pembatasan kegiatan keagamaan, hingga penghilangan hak-hak sipil mereka sebagai warga negara. SETARA mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan jaminan perlindungan terhadap seluruh warganya, khususnya seperti Jemaat Ahmadiyah, yang rentan mengalami tindakan diskriminasi dan menjadi korban dari tindakan main hakim sendiri.
Belajar dari kasus pembubaran ini, SETARA Institute menyampaikan lima tuntutan terhadap Pemerintah Indonesia. Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia mengambil langkah konkret agar tidak terjadi lagi pembatasan kebebasan beragama dan berkeyakinan akibat tekanan kelompok tertentu.
Kedua, meminta Kapolri melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan serta memastikan adanya pertanggungjawaban institusional.
Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan permintaan maaf kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta menjamin kejadian serupa tidak terulang.
Keempat, meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama memastikan pemerintah daerah menjalankan amanat UUD 1945 dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Kelima, meminta pemerintah pusat di seluruh cabang kekuasaan menghentikan praktik pembiaran terhadap tindakan intoleransi yang dinilai dapat mengikis nilai-nilai Pancasila dan prinsip negara hukum.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!