Peringatan Harlah Pancasila 2026, Pemerintah Diingatkan Terus Lawan Intoleransi

Seluruh elemen instansi pemerintahan hari ini serempak melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dalam kutipan pidato sambutannya, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi bagi seluruh bangsa untuk memastikan nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Yudian menganalogikan Pancasila sebagai bintang penuntun di tengah polemik global yang ada. Menurutnya, Pancasila adalah “jangkar moral” kita dalam menghadapi turbulensi global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik. 

“Di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian dan ancaman fragmentasi, Indonesia tetap berdiri kokoh sebagai contoh nyata bagaimana keberagaman yang terdiri atas lebih dari 17.000 (tujuh belas ribu) pulau dan ratusan etnik dapat disatukan dalam satu ikatan kebangsaan,” ujar Yudian.

Pada peringatan tahun ini, tema yang diusung adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”. Tema tersebut menegaskan bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga persatuan Indonesia, tetapi juga memiliki kontribusi penting dalam mewujudkan perdamaian dunia yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini, Yudi juga menyampaikan pesan agar setiap kebijakan publik selalu didasari oleh keadilan sosial, menjamin hak-hak masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada kelompok  rentan.

Pemerintah juga diingatkan untuk terus melawan segala bentuk intoleransi dan radikalisme yang berpotensi mengganggu harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara.