Perempuan Prancis Dihukum 14 Tahun Penjara Setelah Gabung ISIS dan Bawa 3 Anaknya ke Suriah

Paris – Seorang perempuan Prancis yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS pada 2014 dijatuhi hukuman penjara di Paris, Prancis. Dia pergi ke Suriah membawa tiga anaknya. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun untuk perempuan bernama Jihane Makhzoumi tersebut.

Hakim menyatakan, perempuan Prancis berusia 38 tahun itu bersalah atas sejumlah dakwaan termasuk terorisme dan penelantaran anak, seraya menyoroti partisipasinya dalam kelompok teror yang digambarkan sebagai “haus darah”.

“Hanya hukuman yang signifikan yang bisa diberlakukan di bawah kondisi tersebut,” kata hakim dikutip AFP, Minggu (24/11).

Makhzoumi meninggalkan Prancis bersama pasangannya, Eddy Leroux anggota ISIS yang diyakini tewas di Suriah tiga anaknya yang masih kecil, dan seorang anak keempat, putri dari Leroux. Perempuan itu ditangkap di bandara Paris sekembalinya dia bersama ketiga anaknya pada 2016, sedangkan putri Leroux ditinggal di Suriah.

Di persidangan, jaksa mengatakan Makhzoumi memiliki kepribadian egosentrisme yang mengerikan dan tidak pernah menunjukkan kemampuan untuk berempati.

“Kepergian ke Suriah ini sama sekali bukan tak disengaja, itu adalah hasil dari radikalisasi bertahun-tahun,” kata jaksa penuntut.

“Kehidupan anak-anak mereka sendiri tidak terlalu penting, dibandingkan dengan proyek mereka.”

Saat vonis penjara ini dibacakan, Makhzoumi tampak terkejut. Pengacaranya menyebut vonis itu tidak proporsional dan mengatakan mereka akan mengajukan banding.