Perempuan Jerman Anggota ISIS Lolos Dari Hukuman Mati

Jakarta – Seorang perempuan warga negara Jerman yang menjadi anggota ISIS lolos dari hukuman mati. Itu terjadi setelah Pengadilan Irak mencabut hukuman mati yang telah djiatuhkan kepada tersangka karena menjadi anggota militan ISIS.

Sumber di kementerian luar negeri Jerman mengungkapkan pada Selasa (24/2) bahwa sebagai gantinya, perempuan tersebut dihukum penjara seumur hidup.

Perempuan Jerman asal Maroko tersebut diidentifikasi oleh media Jerman sebagai Lamia K dijatuhi hukuman gantung pada Januari 2018. Dia dianggap memberikan dukungan logistik dan membantu teroris untuk melakukan kejahatan.

“Kementerian luar negeri menegaskan bahwa hukuman mati terhadap warga Jerman di Irak diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Putusan ini belum final,” kata salah satu sumber kementerian kepada AFP dikutip dari laman cnnindonesia.com

Sumber menambahkan bahwa perempuan tersebut menerima bantuan konsuler dari kedutaan Jerman di Baghdad. Menurut kantor berita Jerman DPA, pergantian hukuman ini muncul setelah Lamia mengajukan banding. Dalam pengadilan Irak pengurangan hukuman ini biasanya disamakan dengan 20 atau 15 tahun penjara dengan perilaku yang baik.

Lamia meninggalkan Jerman bersama dua putrinya di 2014 dan bergabung dengan ISIS. Namun, salah satu putrinya tewas saat bersama anggota ISIS lainnya.

Saat pertempuran tentara Irak untuk mengusir ISIS dari Mosul Juli lalu, Lamia dan anaknya tertangkap. Putri Lamia yang berusia 20 tahunan dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena masuk secara ilegal ke Irak.

Lamia sendiri menjadi perempuan Eropa pertama yang dijatuhi hukuman mati karena memiliki hubungan dengan ISIS.