Baghdad – Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati kepada seorang perempuan anggota kelompok teroris ISIS karena telah terbukti bersalah setelah melalui persidangan pada sabtu (20/1/2018). Dalam persidangan wanita tersebut terbukti memberikan bantuan logistik dan ikut bergabung dengan kelompok teroris terebut.
“Terdakwa mengaku telah meninggalkan Jerman untuk menuju Suriah kemudian ke Irak untuk bergabung dengan ISIS bersama dengan kedua putrinya, yang juga telah menikah dengan anggota organisasi teroris itu,” kata juru bicara pengadilan Abdel Settar Bayraqadar dikutip dari www.kompas.com yang diambil dari laman AFF, Minggu (21/1/2018).
Pengadilan Irak menolak mengungkap identitas wanita tersebut setelah ditangkap saat berlangsungnya pertempuran di Mosul, pada Juli 2017 lalu.
Dilansir dari Arab News, perempuan berkebangsaan Jerman tersebut merupakan warga negara asing pertama yang dijatuhi hukuman mati berkaitan dengan kelompok teroris.
Ditambahkan Bayraqadar, pihak terdakwa masih dapat mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan. Pihak dari Kementerian luar negeri Jerman menolak untuk berkomentar.
Diketahui warga negara asing banyak yang terlibat bertempur bersama ISIS. Beberapa diantaranya telah ditahan dan menjalani persidangan.
Pada bulan September 2017, Pengadilan Irak juga telah menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada seorang pria berkewarganegaraan Rusia yang tertangkap di Mosul dan dinyatakan bersalah telah mendukung ISIS.
Baghdad telah mengumumkan kemenangan atas kelompok teroris ISIS pada bulan Desember 2017 dan mengusir para anggotanya yang tersisa dari wilayah Irak.
Tidak ada angka resmi untuk penangkapan anggota teroris selama perang melawan ISIS. Namun para komandan Irak dan penjuang Kurdi Irak mengatakan ratusan telah menyerahkan diri.
Yang lain dikatakan telah melarikan diri dengan bersembunyi dan membaur dengan warga sipil. Sementara sebagian lagi masih terus melakukan serangan, termasuk di ibu kota.