Peraturan BNPT No.1 tahun 2021 membuat Petugas Ditjen PAS jadi Terjamin dan Telindungi dalam pelaksanaan Deradikalisasi

Bandung – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mansuia (Ditjen PAS Kemenkum HAM) sangat mendukung pelaksanaan program deradikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menangani para pelaku tindak pidana terorisme. Apalagi dengan disahkannya Peraturan BNPT (Perban) No. 1 tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, Terpidana dan narapidana Tindak Pidana Terorisme membuat aparat dari Ditjen PAS juga merasa terjamin dan terlindungi dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapi Latkerpro) pada Ditjen PAS Kemenkum HAM, Thurman SM. Hutapea, Bc.IP, SH, M. Hum, pada acara
Sosialisasi Peraturan BNPT (Perban) No. 1 tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, Terpidana dan narapidana Tindak Pidana Terorisme yang berlangsung di Trans Luxury, Bandung, Rabu-Kamis (24-25/2/2021).

“Sengan Sosialisasi Peraturan BNPT No. 1 tahun 2021 ini kami sangat mendukung sekali. Karena ini salah satu program ke depan dalam program deradikalisasi. Karena kalau tidak dilandasi dengan aturan atau regulasi yang kuat, tentunya kita sampai dimana? Tapi dengan adanya Peraturan BNPT No.1 tahun 2021 ini kita akan lebih terjamin lagi dalam pelaksanaannya, lebih terlindungi dan segalanya,” kata Thurman SM. Hutapea, Bc.IP, SH, M. Hum, diacara tersebut Rabu (24/2/2021).

Dikatakan mantan Kepala Lembaga Pemasyaraktan (Kalapas klas I Sukamiskin Bandung ini, sebagai pihak yang sehari–harinya bertemu dan membina narapidana kasus terorisme, sebelum adanya Perban tersebut tentunya membuat tugas yang dilakukan petugas Lapas seolahg-olah seperti ‘mengambang’. Karena petugas Lapas pun juga ikut dengan adanya program yang sudah ditetapkan di Lapas.

“Tetapi dengan Peraturan BNPT tersebut tentunya otomatis menjadi menguatkan petugas kita di lapangan. Seperti melakukan wawancara, analisis, mengobservasi tentunya kan terus-menerus dilakukan,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, dengan adanya Perban No.1 tahun 2021 ini maka tinggal mensinergikan bagaimana sistem yang akan dibangun ke depan seperti sistem pelaporannya, perubahan hari, jam, bisa diketahui dan simultan.

“Kemudian kalau bisa kita menggunakan perangkat yang sudah terbangun juga, seperti perangkat yang ada di Pemasyarakatan seperti SDP (Sistem Database Pemasyaakatan) nya tentunya itu lebih baik dan akan lebih mendukung,” ujar mantan Kalapas kelas I Madiun ini.

Dirinya mengakui, selama ini ada banyak kendala dalam menangani narapidana kasus terorisme. Yang mana menurutnya para pamong yang sehari-hari mendampi narapidana kasus terorisme ini pada umumnya terkendala pada masalah profiling.

“Kadang-kadang pengiriman itu problemnya mungkin pada saat narpiter itu berada di suaru tempat ada profiling sendiri. Tapi ketika dia pindah ke Lapas atau Rutan lainnya itu ada perubahan. Ya inilah yang perlu disinergikan. Sehingga perubahan itu bisa diketahui ada dimananya,” ujarnya

Selain itu masalah lainnya menurutnya ada pada perubahan perilakunya dari narapidana itu sendiri. Karena hal tersebut merupakan dasar yang mana terkadang kalau mau mengamati seseorang tentunya dasarnya bisa mengetahui latar belakang dan perilaku seperti ketika narapidana tersebut mau masuk ke Lapas atau Rutan yang mungkin ada perubahan.

“Perubahan terjadi mungkin suasana juga berbeda, yang tadinya mungkin di tempat (tahanan) di kepolisian, kemudian dia mungkin satu sel hanya satu orang, lalu saat dipindah bisa berbaur juga sama narapidana yang lain. Nah (profiling) seperti ini yang perlu supaya bisa termonitor,” ujarnya.

Untuk itu mantan Kalapas Narkotika Cipinan ini mengatakan bawha dengan adanya Perban No.1 tahun 2021 ini dirinya sangat mengaprsiasi langkah yang dilakukan BNPT secara khusus dalam menerbitkan Perban tersebut.

“Karena dengan adanya Perban itu tentunya juga kami tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dominan terhadap petugas kita, mungkin di satu sisi kami tidak punya aggaran khusus untuk itu, sehingga kami terbantu betul dalam pembinaan SDM,” ujarnya

Lalu yang kedua, menurutnya, apalagi penempatan narapidana kasus terorisme itu ada di di berbagai Lapas dan Rutan yang ada, sehingga hal ini merupakan sesautu yang tepat untuk pelaksanaan pelatihan-pelatihan seperti baik di dalam bentuk latihan maupun dalam bentuk koordinasi.

“Koordinasi ataupun komunikasi ini bisa terbangun secara terus-menerus sehingga komunikasi tidak terputus. Ini seperti apa yang disampaikan pak Sestama (Sekertaris Utama) BNPT tadi yang intinya adalah communication,” ujar mantan Kalapas kelas II A LAbuhan Ruku ini mengakhiri.

Seperti diketahui, acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Subdit Bina Dalam Lapas pada Direktorat Deradikalisasi di Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlidnungan dan Deradikalisasi BNPT ini dihadiri oleh Sekertaris Utama (Sestama) BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto, Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono, S.Ik, MH dan Kepala Divisi Pemasyaakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM provinsi Jawa Barat, Syafar Pudji Rochmadi, Bc.IP, SH, MH,

Selain itu hadir pula Kasubdit Harmonisasi bidang Hankum Ditjen PP Hernadi, SH, MH dan Kasi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan; Dr. Hendra Kurnia Putra, SH, MH. serta para Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) baik yang ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Kambangan. Hadir pula Kalapas, Kabapas wilayah lain secara virtual