Bandung – Adanya Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme (BNPT) / Perban Nomor 1 tahun 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, Terpidana dan narapidana Tindak Pidana Terorisme tentunya menjadi hal penting dalam koordinasi pelaksanakan tugas program deradikalisasi bagi aparat penegak hukum dan Kementerian/Lambaga (K/L) terkait dalam menangani kasus tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Karena Perban tersebut merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang penanggulangan terorisme dan juga amanat dari Peraturan pemerintah No.77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH, saat menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Peraturan BNPT No.1 tahun 2021 2021 tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi tersangka, terdakwa, Terpidana dan narapidana Tindak Pidana Terorisme yang berlangsung di Trans Luxury Bandung, Rabu-Kamis (24-25/2/2020).
“Ini sangat penting karena sebelumnya deradikalisasi itu dulu dilakssanakan ketika statusnya sebagai narapidana dan mantan narapidana. Namun pada saat ini sejak ditetapkan sebagai tersangka, tahapan deradikalisasi itu sudah bisa dilaksanakan, pertama, iidentifikasi awal dan lanjutan, kedua rehabilitasi, dan ketiga yakni redukasi dan reintegrasi social. ,” ujar Brigjen Pol. Eddy Hartono.
Sehingga diharapkan dengan adanya Perban No. 1 tahun 2021 ini menurut mantan Kadensus 88/Anti Teror Polri ini nantinya program deradikalisasi ini bisa dilaksanakan secara sistematis, kemudian terpadu dan berkesinambungan.
“Sehingga kedepannya program deradikalisasi ini bisa berhasil dengan maksimal yang mana nantinya bisa mengurangi dan mereduksi terhadap paham-paham berkembangnya paham radikal terorisme di Indonesia,” ujar mantan Wakadensus 88/AT polri ini
Diakui alumni Akpol tahun 1990 ini ketika belum ada Perban No.1 tahun 2021 ini, tentunya banyak sekali kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani kasus terorisme ini. Namun dengan adanya Perban ini koordinasi pelaksanaan deradikalisasi ini bisa berjalan dengan baik.
“Sehingga kedepannya tentang koordinasi, komunikasi dan kolaborasi terhadap pelaksanaan koordinasi deradikalisasi ini bisa berjalan dengan baik,” kata mantan Kapolres Hulu Sungai Selatan ini mengakhiri.
Turut hadir pada acara sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 1 tahun 2021 ini yakni Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapi Latkerpro) Ditjen PAS Thurman SM. Hutapea, Bc.IP, SH, M. Hum dan Kepala Divisi Pemasyaakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM provinsi Jawa Barat, Syafar Pudji Rochmadi, Bc.IP, SH, MH,
Selain itu tampak hadir pula Kasubdit Harmonisasi bidang Hankum Ditjen PP Hernadi, SH, MH, Kasi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan; Dr. Hendra Kurnia Putra, SH, MH sebagai narasumber serta para Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) yang ada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Kambangan. Hadir pula Kalapas, Kabapas wilayah lain secara virtual.