Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No 8 Tahun 2023 untuk memperkuat integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK) melalui penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Beleid ini juga mencabut POJK No 12 Tahun 2017 tentang APU PPT dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang telah diubah dengan POJK No 23 Tahun 2019.
Aturan ini menetapkan pedoman bagi SJK dalam melaksanakan APU PPT – PPPSM, termasuk mencegah dan melaporkan aktivitas atau transaksi yang terkait dengan pendanaan senjata pemusnah massal.
Beleid ini juga mengatur kewajiban SJK dalam melaksanakan aturan dan prosedur pelaporan kepada regulator, seperti identifikasi dan verifikasi yang lebih ketat terhadap nasabah, pelaporan transaksi mencurigakan yang akurat, pengaturan sistem dan kontrol internal, serta pelatihan bagi pegawai dalam mengenali tanda-tanda transaksi mencurigakan.
“Penerapan aturan ini membutuhkan kerjasama erat antara OJK dan SJK serta pemahaman yang baik tentang aturan dan praktik yang diperlukan, serta dukungan infrastruktur dan sistem yang baik,” ujar Abiwodo, praktisi perbankan dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Abiwodo mengatakan ada tantangan dalam menerapkan aturan baru ini, termasuk celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan dalam pendanaan senjata pemusnah massal. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi terus-menerus diperlukan untuk memastikan efektivitas dan mencegah penyalahgunaan aturan ini.
Ia melanjutkan, edukasi juga penting dalam memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya pencegahan pendanaan senjata pemusnah massal. Dengan pemahaman yang baik, SJK akan lebih siap dalam melaksanakan peran mereka.
Menurutnya, aturan ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam memerangi proliferasi senjata pemusnah massal dan menjaga stabilitas, keamanan, dan perdamaian negara.
“Implementasi program APU PPT – PPPSPM akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada perbankan dan masyarakat terhadap aktivitas ilegal,” terangnya.
Ia bilang, keamanan transaksi keuangan menjadi prioritas utama, dan aturan baru ini akan membuat bank lebih waspada dan teliti dalam mengidentifikasi aliran dana transaksi serta sumber dana yang mencurigakan.
Kerjasama yang baik antara bank dan OJK akan menjadi kekuatan besar dalam memerangi pencucian uang dan menjadikan Indonesia sebagai anggota penuh FATF.
Dengan perubahan ini, POJK No 8 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di SJK dengan memberikan pedoman yang lebih jelas.