Garut – Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan pentingnya koordinasi dalam upaya pencegahan terorisme di Kabupaten Garut. Namun langkah-langkah awal telah diambil melalui peraturan daerah yang berkaitan dengan radikalisme, upaya tersebut perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan harmonis.
Hal itu dikatakan Bupati Garut saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Menuju Terorisme untuk tahun 2022-2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jumat (11/08/2023).
Rudy juga menyoroti upaya untuk mengungkap dan mengatasi potensi kekerasan berbasis ekstrimisme di wilayahnya. Dia menyatakan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan hati-hati dalam mengungkap jaringan yang mungkin merusak stabilitas.
“Dan tentu ini harus dilakukan secara lebih komprehensif tapi hati-hati, tapi itu juga harus diungkap, oleh siapapun jaringan dari manapun sumbernya yang akan mengganggu terhadap apa yang disebut oleh kita, dalam rangka mengukuhkan kembali bahwa Islam sebagai rahmatan lil alamin,” ucapnya.
Bupati Garut mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Al-Magari, MUI, tokoh Nahdatul Ulama, dan organisasi Islam lainnya, serta Satgas Intoleransi Kabupaten Garut yang di dalamnya terdapat orang-orang yang mempunyai kredibilitas. Ia juga mengungkapkan rencana untuk menyusun aksi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Di pasal itu yang dimaksud dengan terorisme adalah gerakan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, kalau terstruktur pasti ada pimpinannya, pasti ada yang ngasih duitnya, pasti ada yang ngumpulkan duitnya, semuanya terencana dengan baik,” imbuhnya.
Bupati Garut memaparkan, tindakan terorisme adalah sebuah gerakan yang sudah diperhitungkan, dimana para pelaku terorisme sudah memiliki komando, dana, strategi, maupun tujuan. Maka pemerintah harus siap dan segera membuat rencana aksi daerah yang berkaitan dengan terorisme.
“Makanya dilakukan aksi daerahnya, kita mengacu kepada Pergub Nomor 40 Tahun 2022 dari Gubernur Jawa Barat (sebagai) aksi Provinsi Jawa Barat, nah sekarang kita membuat aksi di Kabupaten Garut,” ujarnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrodhin, menjelaskan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk mencegah penyebaran ajaran ekstrim yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Upaya ini untuk mencegah berkembangnya ajaran-ajaran memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta tindakan doktrinasi ekstrimisme berbasis kekerasan.
“Yang mengarah pada terorisme yang disebabkan kesenjangan ekonomi marginalisasi, dan diskriminasi tata kelola pemerintahan, pelanggaran HAM dan penegakan hukum,” ucapnya.
Ia mengatakan, target dari adanya kegiatan ini adalah tersusunnya Rencana Aksi Daerah tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Pada Terorisme untuk tahun 2022-2024 di Kabupaten Garut.
Sasaran kegiatan ini, imbuh Nurrodhin, salah satunya adalah untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yang dilakukan baik oleh pemerintah, masyarakat sipil, maupun militer lainnya,” ungkapnya.