Pentingnya Buku Panduan Sistem Keamanan Transportasi Terminal dari Ancaman Terorisme

Jakarta,Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Direktorat Perlindungan melaksanakan FGD yang dihadiri stakeholder Kementerian Perhubungan dalam hal ini koordinator Terminal tipe A yang ada di seluruh wilayah Indonesia ,Polri, dan unsur Tenaga Ahli dari Perguruan Tinggi, FGD Penyusunan Buku Panduan Sistem Keamanan Transportasi Terminal Penumpang Angkutan Jalan dalam menghadapi ancaman terorisme merupakan implementasi dari Tugas Pokok BNPT Kedeputian satu Pencegahan,Perlindungan dan Deradikalisasi, kegiatan ini dalam rangka assesment dan observasi lapangan mengumpulkan data dan informasi dalam penentuan kebijakan strategis dalam menghadapi ancaman terorisme,sebelumnya Direktorat Perlindungan telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem keamanan terminal dari Ancaman Terorisme, SOP menjadi bagian penting dalam penyusunan Buku Panduan Sistem Keamanan Transportasi Terminal angkutan jalan dari ancaman terorisme yang kapan pun bisa terjadi mengancam sektor transportasi publik.

Pada paparannya Kasubdit angkutan barang Kementerian Perhubungan Dadan M Ramdan ATD,Msi menyampaikan tentang sistem informasi manajemen terminal yang telah dilengkapi CCTV dan terintegrasi dari beberapa tipe terminal yang ada dan beberapa fasilitas terminal penumpang dari fasilitas utama sampai kepada fasilitas penunjang, Kementerian Perhubungan mengapresiasi FGD ini dalam rangka menyusun Pedoman dari penjabaran pengamanan diterminal seperti komponen standar pengamanan,identifikasi ancaman,pelaksanaan patroli perencanaan pencarian,evakuasi,pengenalan gerak gerik kelompok teroris dan ancaman melalui alat komunikasi.

Setelah mendengarkan paparan Dadan M Ramdan, rangkaian FGD dilanjutkan dengan membahas item-item yang tertuang dalam draft Buku Panduan yang dipimpin DR.Kemal Dermawan, poin tersebut diantaranya Ruang lingkup, komponen standar pengamanan di terminal yang terdiri dari infrastruktur pengamanan fisik,sistem operasional,manajemen bidang keamanan,pengawasab dan pembinaan daerah pengamanan, pelatihan dan pembinaan personel satuan pengamanan dan ketentuan peraturan,tata laksana pengamanan,prosedur pengamanan personel, materil, informasi dan kegiatan, serta yang tak kalah pentingnya ialah sarana dan prasarana pengamanan (pos keamanan,alat komunikasi,alat transportali  dan standar peralatan pengamanan), FGD ini diharapkan menghasilkan rumusan-rumusan dan poin penting yang menjadi masukan Direktorat perlindungan dalam mengahadapi ancaman terorisme.