Jakarta – Sebagai leading agency dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) merupakan lembaga baru yang berdiri dengan wewenang dan amanat yang besar. Hal tersebut dikarenakan terorisme bukan sekedar kejahatan biasa yang bisa disamakan dengan kejahatan pembunuhan, narkoba dan kekerasan lainnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, saat membuka acara mengenai arahan Penilaian Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui pendekatan High Level Perspektive Question (HPLQ) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pejabat eselon I, II, III dan IV di lingkungan BNPT di kantor perwakilan BNPT yang berada di salah satu Gedung Kementerian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
“Terorime adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya didorong oleh faktor-faktor sosial, politik dan ekonomi, tetapi juga faktor ideologis. Penanggulangan terorisme dengan demikian perlu upaya yang komprehensif dan sinergis dari berbagai lini,” ujar Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius dalam sambutan pengantarnya.
Lebih lanjut Kepala BNPT mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir ini BNPT telah menunjukkan prestasi kinerja yang baik walaupun tentu saja ada berbagai kekurangan dan kritik yang selalu disampaikan. “Apa yang ingin saya tegaskan bahwa peningkatan kinerja seharusnya sejalan beriringan dengan pola dan metode kinerja itu dilaksanakan,” ujar alumni Akpol tahun 1985 ini.
Karena itulah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Lemhanas ini mengungkapkan, peningkatan capaian kinerja harus dikuatkan pula dengan peningkatan pengelolaan birokrasi, transparasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan.
“Barangkali inilah poin penting kegiatan pada hari ini untuk mendapatkan arahan yang jelas tentang untuk meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah di lingkungan BNPT,” ujar mantan Kapolda Jawa Barat ini mengakhiri.
Sejatinya Kepala BPKP, Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA., CA, CfrA yang telah tiba di kantor BNPT akan memberikan arahan langsung kepada pejabat BNPT di acara tersebut. Namun beberapa saat sebelum acara dimulai, Kepala BPKP mendadak dipanggil Presiden RI, Joko Widodo untuk melakukan rapat di Istana Negara.
Kepala BPKP pun dengan terpaksa meninggalkan kantor BNPT sebelum acara dimulai. Arahan terhadap pejabat BNPT akhirnya disampaikan oleh Deputi II bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP, Dr. Binsar H. Simanjuntak, Ak., M.B.A., CMA, CfrA.
Dalam kesempatan tersebut Binsar Simanjuntak mengatakan bahwa secara generik pengendalian itern harus ada dalam organisasi di pemerintahan. Internal control harus diawasi dan dibangun secara baik dan berkesinambungam
“Sejak 2004 era reformasi untuk membangun transparansi akuntabilitas, dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Dan tujuan dari BNPT adalah untuk memberikan pelayanan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman terorisme,” ujarnya
Menurutnya, ada empat hal suatu proses yang integral yang dilakukan oleh seluruh pimpinan ke dalam jajarannya. Empat hal tersebut yakni pertama, program tujuan dari suatu kementerian / lembaga akan tercapai secara efektif dan efisien, kedua, aset barang milik negara akan tercatat, aman dan tidak akan hilang begitu saja. ketiga. laporan keuangan pasti handal dan keempat. Taat akan peraturan,
“Inilah tujuan dari SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) itu. Bila diseluruh instansi menjalankan SPIP, maka seluruh organisasi pemerintah akan baik,” ujar Deputi II BPKP ini.