Penguatan Undang-Undang Diperlukan Untuk Mengawasi Ormas

Jakarta – Sebanyak 325.887 organisasi masyarakat (ormas) terdaftar dan berbadan hukum di Tanah Air. Penguatan undang-undang pun diperlukan untuk mengawasi ormas-ormas tersebut. Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam sambutannya pada acara audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila, di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

“Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar dan keutuhan NKRI,” katanya.

Menurut Yasonna, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas dimaksud. Inilah yang memaksa pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologis,” katanya.

Kendati demikian, kata Yasonna, sejauh ini belum ada data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah dibantu pihak Kepolisian masih mengkaji sejumlah ormas yang berbadan hukum.