Lampung – Warga Bandar Lampung, Aris Budianto (46), dihukum 5 tahun
penjara karena melakukan kejahatan terorisme.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan
Aris bersalah karena menggalang dana untuk terorisme.
“Menyatakan terdakwa Aris Budianto telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan tindak
pidana pendanaan terorisme.
Menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
subsidair 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan PN Jaktim yang
dilansir websitenya, Senin (22/1/2024).
Aris terbukti menjadi penyelenggara lajnah dan diberikan menyalurkan
dana santunan bagi istri anggota Jemaah Islamiah (JI) di wilayah
Sumatera yang tertangkap. Selain itu, Aris juga menerima dana Rp 80
juta yang disalurkan kepada Sirojudin (DPO) dan sisanya dipakai
operasional Aris.
Pada April 2021, Aris juga menerima Rp 60 juta yang dipakai untuk
merental mobil dan parcel lebaran para anggota JI. Aris menerima dana
secara terus menerus.
“Sejak 2014 telah mengumpulkan dana melalui infak kepada kelompok JI
dengan tujuan dana tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi JI
yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia berdasarkan putusan
PN Jaksel,” beber majelis.
Alasan yang memberatkan, yaitu perbuatan Aris tidak mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Aris juga sudah
mempersiapkan berbagai macam senjata api, amunisi, magasin untuk tahap
aksi teror.
“Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya dan
tetap mendukung kedaulatan NKRI,” ucap majelis hakim.