Berlin – Maraknya teror yang dilakukan kelompok teroris di Eropa, mengundang keprihatinan Menteri Toleransi Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Nahyan bin Mubarak Al-Nahyan. Dia menghimbau negara-negara Eropa harus memperketat pengawasan masjid yang berkontribusi pada bangkitnya terorisme di wilayah tersebut.
Dikatakan, Eropa harus membuat aturan ketat dalam penggunaan masjid untuk mencegah muncullnya radikalisme dan terorisme. Jerman dan negara-negara Eropa harus melakukan itu agar mampu meminimalisir munculnya gerakan-gerakan teror yang mengatasnamakan Islam.
“Anda tidak bisa membiarkan masjid dibuka dan mengizinkan siapa pun pergi ke sana dan berkhotbah. Anda perlu memiliki lisensi untuk bisa menjadi pembicara di masjid-masjid tersebut,” kata Sheikh Nahyan bin Mubarak Al-Nahyan seperti dirilis kantor berita ‘DPA’, Rabu (15/11/2017).
Sheikh Nahyan bin Mubarak Al-Nahyan menyampaikan itu terkait dengan situasi keamanan di Eropa yang kerap dilanda serangan teror. Menurutnya, keterlibatan pihak non-pemerintah dalam kegiatan komunitas religius adalah penyebab meningkatnya ekstremisme secara pesat.
“Muslim di Jerman dan juga di negara tetangganya seperti Perancis, Belgia dan Inggris telah mengalami radikalisasi. Pihak berwenang di negara-negara tersebut tidak cukup memperhatikan apa yang terjadi di masjid-masjid di wilayah mereka. Mereka harus memberikan kontrol yang lebih ketat atas tempat-tempat pertemuan semacam itu dari kelompok Islamis,” jelasnya.
Dia sangat memahami niat baik negara-negara Eropa untuk membiarkan komunitas migran Muslim mengelola masalah keagamaan sendiri, termasuk pendirian masjid dan pemilihan para imam secara independen. Meski begitu, dia mengkritik pendekatan seperti itu karena pada akhirnya salah dan berbahaya.
Namun, Eropa harus mengerti bahwa hanya orang-orang yang menjalani pelatihan yang memadai, memiliki pengetahuan yang mendalam tentang Islam dan memiliki lisensi, yang dapat menjadi imam. Dia mencontohkan, di UEA, ruang salat dikendalikan oleh otoritas negara, sehingga dinas keamanan memiliki kewenangan luas untuk menghentikan radikalisasi dan mencegah serangan teroris yang memanfaatkan masjid.