Pengamat Desak Presiden “Dobrak” Penyelesaian UU Antiterorisme

Jakarta- Aksi terorisme berkembang dengan sangat pesat. Mereka juga sangat inovatif dalam aksi gerakan bawah tanah ketika melakukan pengeboman. Sayangnya, UU Antiterorisme Tahun 2003 sudah ketinggalan zaman untuk menangkal aksi-aksi terorisme yang kian menakutkan.

Untuk itu, pengamat terorisme Al Chaidar mendesak Presiden Joko Widodo harus mampu “mendobrak” supaya UU Antiterorisme segera dirampungkan legislator. “Saya pikir ini menjadi momentum bagi Presiden Joko Widodo yang mendapat dukungan cukup besar sejak awal masa pemerintahannya. Kalau undang-undang antiterorisme bisa segera dirampungkan, Presiden akan mendapat dukungan yang lebih besar lagi dari masyarakat Indonesia,” kata Al Chaidar kepada Damailahindonesiaku, Jumat (26/5/2017).

Diakui, UU Antiterorisme yang dimiliki bangsa ini adalah produk undang-udang 14 tahun lalu yang sudah ketinggalan zaman jika dibandingkan dengan aksi-aksi teror yang semakin berkembang. Para pelakunya pun terus berinovasi dalam melancarkan aksinya. “Ancaman terorisme semakin nyata di tengah-tengah kita. Penanganannya harus serius dan mendesak, tidak boleh santai-santai atau nyanyi-nyanyi di karaoke,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan sikap politisi yang seolah menutup mata dengan ancaman yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hanya gara-gara tidak mau kehilangan konstituen yang fundamental dan intoleran, konon ada pula oknum politisi yang tidak bersedia merevisi UU Antiteror.

“Demokrasi negara ini memang semakin liberal dan semakin kapitalis. Anggota DPR lebih tertarik korupsi seperti mengurusi KTP elektronik ketimbang menyelesaikan UU Antiterorisme. Bahkan, hanya karena takut kehilangan konstituennya, mereka mengorbankan kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar,” katanya.

Padahal, negara-negara lain sudah memiliki UU Antiterorisme yang bisa menangkal terorisme dengan memasukkan organisasi tertentu dalam daftar pelaku terorisme (list terrorist) yang lebih memudahkan keamanan untuk menangkal aksi pelakunya. Bahkan, India dan Paskitan pun sudah memasukkan list terrorism yang dimiliki PBB ke dalam undang-undang antiterorisme negara itu.

Menyusul insiden bom Kampung Melayu, Presiden Joko Widodo meminta Undang-Undang Antiterorisme segera dirampungkan untuk memudahkan penegak hukum memiliki landasan yang kuat dalam bertindak dan melakukan upaya pencegahan. “Kita ingin pemerintah dan DPR segera selesaikan Undang-Undang Anti-Terorisme,” kata Jokowi usai meninjau lokasi bom Kampung Melayu, Kamis malam (25/5/2017).