Amman – Sebelas orang dijatuhi hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, dalam kasus yang sama terkait serangan pada 2018 yang menewaskan enam anggota pasukan keamanan Yordania.
Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Yordania, Rabu (22/2/2023) dengan menjatuhkan hukuman mati pada tiga orang dengan digantung atas tuduhan menjadi anggota kelompok ISIS dan melakukan dua serangan bom. Kabar itu diungkapkan seorang koresponden AFP.
Sebelas orang dijatuhi hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, dalam kasus yang sama terkait serangan pada 2018 yang menewaskan enam anggota pasukan keamanan Yordania.
Pengadilan menghukum mati tiga orang, termasuk satu orang in absentia, atas tuduhan “keterlibatan dalam aksi teroris menggunakan senjata dan bahan peledak yang menyebabkan kematian satu orang.” Delapan terpidana dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun. Tiga lainnya, termasuk dua wanita, divonis tidak bersalah dan dibebaskan.
Menurut surat dakwaan, ke-11 terpidana telah berbagi berita tentang kelompok ISIS dan semuanya setuju bahwa organisasi teroris ini bekerja untuk menerapkan hukum Allah.”
Mereka juga didapati telah membentuk geng kriminal dengan tujuan merusak keamanan dan stabilitas kerajaan dan melakukan operasi teroris bersenjata di Yordania.
Mereka telah merencanakan untuk menargetkan bus-bus yang membawa pasukan keamanan, serta gedung intelijen dan patroli polisi, kata dakwaan tersebut.
Pada Agustus 2018, dua polisi tewas dan enam lainnya luka-luka dalam ledakan setelah sebuah bom mobil dipasang di mobil polisi yang bertugas melindungi festival budaya sekitar 12 kilometer arah barat dari ibu kota.
Keesokan harinya, empat polisi tewas setelah bentrokan dan ledakan lainnya saat penggerebekan di gedung yang digunakan penyerang sebagai tempat persembunyian. Tiga penyerang juga tewas dalam bentrokan yang terjadi sekitar 30 kilometer arah barat laut dari Amman itu.