Pengadilan Nigeria Bebaskan 475 Anggota Boko Haram Berafiliasi ISIS

Abuja – Pengadilan Nigeria membebaskan 475 orang yang terduga anggota kelompok Boko Haram yang berafiliasi dengan ISIS. Meski telah dibebaskan, mereka tidak langsung dilepas tapi akan direhabilitasi lebih dulu sebelum dikembalikan ke keluarganya.

Sebelumnya, mereka ditahan selama bertahun-tahun tanpa terbukti melakukan pelanggaran. Dilansir dari Al Jazeera, Minggu (18/2/2018), mereka ditahan setelah ditangkap karena dicurigai bergabung dengan kelompok Boko Haram atau telah menyembunyikan informasi tentang rencana dan keberadaan kelompok tersebut.

“Namun, jaksa tidak dapat menuduh mereka melakukan pelanggaran karena kurangnya bukti yang cukup. Oleh karena itu, para tersangka dibebaskan,” tulis pernyataan pengadilan Nigeria.

Beberapa dari tersangka telah ditahan tanpa diadili sejak 2010. Di antara mereka yang dibebaskan, terdapat seorang perempuan belia yang memiliki bayi berusia tiga bulan. Dia berasal dari negara bagian Borno dan dibawa ke daerah kantong Boko Haram oleh kakaknya. Dia menikah dengan temannya, saat berusia 11 tahun. Perempuan itu ditangkap pada 2014 ketika mencoba untuk melarikan diri.

Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik penanganan pihak berwenang Nigeria terhadap para tahanan karena mengabaikan hak mereka. Secara keseluruhan, sekitar 1.669 orang telah diperiksa mulai Oktober 2017.

Dalam fase pertama dalam pemeriksaan pengadilan, kementerian kehakiman Nigeria menyatakan 45 orang diduga memiliki hubungan dengan Boko Haram. Mereka telah dipidana dan dipenjarakan dengan masa hukuman 3 hingga 31 tahun.