Mogadishu – Pengadilan militer di Somalia menjatuhkan hukuman mati
terhadap enam petempur ISIS asal Maroko.
Mereka akan dieksekusi oleh regu tembak apabila pengajuan banding
mereka ditolak. Para pria itu memiliki waktu satu bulan untuk
mengajukan banding, lansir BBC Jumat (1/3/2024).
“Mereka datang ke Somalia untuk mendukung ISIS dan membuat kerusakan
serta menumpahkan darah,” kata wakil pimpinan pengadilan, Kolonel Ali
Ibrahim Osman, kepada VOA Somali.
Pengacara para terdakwa mengatakan kliennya diperdayai sehingga
terjerumus bergabung dengan ISIS dan mereka mengupayakan deportasi ke
Maroko.
Ini untuk pertama kalinya pihak berwenang di wilayah semi-otonom
Puntland mengadili atau menjatuhkan hukuman terhadap orang asing yang
bergabung dengan ISIS.
Pengadilan militer juga menghukum seorang warga Ethiopia dan seorang
warga Somalia, masing-masing dengan hukuman penjara 10 tahun.
Seorang warga Somalia dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti.
Salah satu jaksa mengatakan kepada BBC Somali bahwa para terdakwa itu
ditangkap di daerah pegunungan Cal-Miskaat di sebelah timur Bosaso,
pusat bisnis di Puntland.
Daerah pegunungan itu merupakan markas ISIS.
ISIS cabang Somalia dibentuk pada 2015 oleh sekelompok petempur yang
membelot dari Al-Shabab, kelompok Muslim bersenjata terbesar di
Somalia.
Somalia sudah biasa menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan berkaitan
dengan terorisme.
Bulan lalu, Coalition of Somali Human Rights Defenders dan sejumlah
kelompok peduli HAM lain mengatakan dalam sebuah laporan bahwa Somalia
melaksankan sedikitnya 55 eksekusi mati tahun lalu.
Koalisi itu mengatakan 23 dari eksekusi itu dilakukan oleh militer di
Puntland dan ibu kota Somalia, Mogadishu.