Islamabad – Pengadilan militer Pakistan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 11 terpidana milisi Taliban. Mereka dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab terhadap sejumlah serangan yang menewaskan 60 warga sipil dan pasukan keamanan dalam beberapa tahun terakhir.
Selain hukuman mati untuk 11 terpidana, juga dijatuhkan vonis penjara untuk tiga orang karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi teroris di Pakistan. Proses persidangan ini berlangsung tertutup untuk umum.
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikutip foxnews, Minggu (6/5) Pimpinan Militer Pakistan, Jenderal Qamar Javed Bajwa, menyetujui vonis mati untuk 11 terpidana Taliban karena terbukti bersalah dan biadab dalam aksi serangan terornya.
Rangkaian aksi serangan teror terpisah yang dilancarkan di wilayah Pakistan dalam beberapa tahun terakhir membuat 36 warga sipil dan 24 tentara kehilangan nyawa.
Vonis hukuman mati ini adalah tindak lanjut dari pencabutan moratorium hukuman mati paska serangan teroris tahun 2014 ke Sekolah Militer di sebelah barat laut Peshawar. Serangan tersebut menewaskan lebih dari 150 orang, di mana sebagian besar dari korban adalah anak-anak pelajar.
Awalnya, pengadilan militer untuk sipil di Pakistan hanya berlaku hanya dua tahun. Namun kemudian diperbarui oleh parlemen pada Maret 2016 dan akan terus diterapkan hingga 2019 mendatang.