Pengadilan Mesir Vonis Mati 36 Anggota ISIS Pembom Gereja Koptik

Pengadilan Mesir Vonis Mati 36 Anggota ISIS Pembom Gereja Koptik

Kairo – Vonis maksimal yaitu hukuman mati dijatuhkan Pengadilan Militer Mesir kepada 26 orang anggota ISIS yang melakukan pemboman gereja kristen koptik di Kaira, Alexandria, dan Delta Tanta antara 2016-2017 lalu.

Para tersangka terbukti memiliki peran masing-masing dalam serangkaian bom gereja yang sangat dahsyat tersebut dan menyasar kelompok minoritas kristen koptik di Mesir. 26 tervonis mati itu adalah bagian dari total 48 tersangka serangkaian teror bom tersebut.

Mesir mengharuskan pengadilan merujuk kasus ke Mufti Besar untuk pertimbangan hukuman mati menjelang putusan akhir, meskipun keputusannya tidak mengikat.

“Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada 15 Mei dan 11 dari 36 diadili secara in absentia,” kata seorang pengacara kasus tersebut dikutip dari Al Araby via sindonews.com, Kamis (12/4/2018).

Jaksa penuntut umum Mesir Nabil Sadek mengatakan sebelumnya bahwa beberapa tersangka memegang posisi kepemimpinan di dalam ISIS dan membentuk sel di Kairo serta provinsi selatan Qena untuk melakukan serangan terhadap sejumlah gereja.

Minoritas Koptik Mesir mencapai sekitar 10 persen dari 96 juta penduduknya, dan mereka telah menjadi target serangan ISIS dalam berbagai kesempatan.

Kelompok pemberontak yang mempunyai hubungan dengan ISIS semakin kuat setelah kudeta militer menggulingkan Presiden Mohammed Morsi pada 2013, ketika situasi keamanan Mesir semakin memburuk. Militan ISIS memfokuskan serangan mereka pada pasukan keamanan dan minoritas kristen koptik Mesir.