Pengadilan Mesir Perintahkan 50 Pemimpin Ikhwanul Muslimin Masuk Daftar Teroris

Kairo – Pemerintah Mesir telah resmi menyatakan Ikhwanul Muslimin dalam kelompok teroris. Terkini, otoritas Pengadilan Mesir pun memasukan 50 pemimpin Ikhwanul Muslim dimasukkan dalam daftar teroris.

Dikutip dari Egypt Independent, Kamis (28/1/2021), media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Kriminal Kairo mengeluarkan putusan untuk Perintahkan 50 pemimpin Ikhwanul Muslimin masuk daftar teroris selama lima tahun mulai dari tanggal putusan.

Putusan ini memasukkan beberapa tokoh seperti Abdel Moneim Abul Fotouh, Mahmoud Ezzat, Hassan Malek, Ahmed Abdel Moneim Abul Fotouh, dan Omar al-Saidi.

Pengadilan juga memutuskan untuk menetapkan kembali Ikhwanul Muslimin dalam daftar kelompok terorisme selama lima tahun ke depan.

Otoritas Mesir telah melarang aktivitas Ikhwanul Muslimin pada tahun 2013, ketika kelompok itu dimasukkan dalam daftar terorisme setelah menggulingkan pemerintahan mendiang Presiden Mohamed Morsi.

Pengadilan Kairo pada 18 Januari lalu memutuskan untuk menyita dana dari 89 anggota kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang, dan mengalihkannya ke kas negara.

Keputusan pengadilan tersebut menyangkut gugatan yang diajukan oleh Komite Inventarisasi Dana Ikhwanul Muslimin, yang meminta mereka diizinkan untuk membagikan dana ke- 89 orang tersebut.

Gugatan itu mencakup semua ahli waris mendiang presiden Mohamed Morsi yang digulingkan, mantan Pembina Tertinggi Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badea, dan wakilnya, Khairat al-Shater, dan para anggota serta sekutu kelompok tersebut: Safwat Hijazi, Mohamed al-Beltagy, Mohsen Rady, Asaad Sheikha, Abd al-Rahman al-Barr, Ayman Hodhod, dan banyak lagi.