Pangeran George

Pengadilan London Adili Terdakwa Teror yang Mengancam Pangeran George

London – Pengadilan London Woolwich Crown Court, Inggris, mengadili seseorang yang diduga terkait dengan kelompok teroris Islamic State (ISIS), Rabu (23/5). Orang yang diketahui bernama Husnain Rashid (32), itu didakwa telah melakukan aksi teror dengan target Pangerang George – anak sulung Pangerang William — yang kini baru berusia 4 tahun.

Jaksa Annabel Darlow kepada juri di persidangan mengatakan, Rashid diketahui sudah melakukan beberapa upaya aksi teror senyap ke berbagai target. Salah satunya adalah dengan menyuntikkan racun ke dalam es krim di supermarket yang lokasinya tak jauh dari sekolah Pangerang George.

“Kami punya bukti dari terdakwa yang menyimpan foto pangeran, alamat sekolahnya, serta siluet pejuang jihad dengan kalimat ‘Keluarga kerajaan tidak akan ditinggalkan sendirian’,” kata Annabel Darlow dalam persidangan sebagaimana dikutip AFP.

Rashid dalam persidangan telah membantah tuduhan sudah menyiapkan aksi teror, mendorong aksi teroris serta menyebarluaskan publikasi teroris.

Proses persidangan ini diperkirakan akan berlangsung enam pekan sampai pembacaan vonis.