Tripoli – Pengadilan Libya hari Senin, (19/12/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada 17 orang setelah dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok ISIS dan melakukan kekejaman atas nama kelompok teroris tersebut, seperti laporan France24, Selasa, (20/12).
Pengadilan Tripoli juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua orang dan 14 orang lainnya dengan hukuman penjara yang lebih ringan, kata pejabat Libya tersebut.
Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan terkait ISIS dan “menyerang negara dan perdamaian sosial” serta “kekerasan bersenjata” di kota barat Sabratha dan sekitarnya, katanya dalam sebuah pernyataan.
Mereka yang diadili telah membunuh total 53 orang, “menghancurkan gedung-gedung publik” dan “menghilangkan puluhan orang” Kewarganegaraan mereka dari mereka yang dijatuhi hukuman mati tidak diberikan dalam pengumuman tersebut.
Runtuhnya Libya berubah menjadi gelombang kekerasan setelah pemberontakan yang menggulingkan dan membunuh diktator Moamer Kadhafi pada 2011 meninggalkan kekosongan kekuasaan yang diisi oleh banyak kelompok bersenjata, termasuk ISIS.
Kelompok ekstremis itu menggunakan kampung halaman Kadhafi, Sirte, sebagai basisnya dari pertengahan 2015 hingga digulingkan pada tahun berikutnya.
Beberapa anggota ISIS terbunuh, yang lain ditangkap termasuk beberapa berlindung di padang pasir yang luas di negara itu atau di kota-kota Libya barat.
Pejuang ISIS juga sempat merebut Sabratha pada Februari 2016, tetapi dengan cepat digulingkan oleh pasukan pemerintah.
Libya pada tahun 2010 memberikan suara menentang resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan moratorium global atas hukuman mati, tetapi tidak menerbitkan angka yang dapat dipercaya tentang berapa banyak hukuman yang dilakukannya.