Pengadilan Libya Hukum Mati 23 Militan ISIS

Tripoli – Pengadilan Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 23 orang dan 14 lainnya penjara seumur hidup pada Senin, (29/5/2023) karena peran mereka dalam kampanye militan ISIS, termasuk memenggal kepala sekelompok orang di Mesir dan merebut kota Sirte pada 2015.Sebanyak 14 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus yang sama.

Seperti dikutip Reuters, Selasa (30/5/2023), kantor Jaksa Agung Libya menambahkan bahwa satu orang lainnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, enam orang lainnya dihukum 10 tahun penjara, satu orang dihukum lima tahun penjara, dan enam orang lainnya dihukum tiga tahun penjara.

Sementara lima orang lainnya dibebaskan dan tiga orang meninggal dunia sebelum kasus mereka disidangkan.

ISIS cabang Libya merupakan salah satu militan terkuat di luar wilayah aslinya di Irak dan Suriah, memanfaatkan kekacauan dan perang yang terjadi menyusul pemberontakan yang didukung NATO tahun 2011 lalu.

Tahun 2015, ISIS melancarkan serangan terhadap Hotel Corinthia yang merupakan hotel mewah di ibu kota Tripoli hingga menewaskan sedikitnya sembilan orang. Tidak hanya itu, ISIS, juga menculik dan memenggal puluhan warga Kristen Mesir yang kematiannya ditampilkan dalam film-film propaganda yang mengerikan.

Setelah menguasai wilayah Benghazi, Derna dan Ajdabiya di Libya bagian timur, ISIS merebut kota pesisir Sirte dan menguasainya hingga akhir tahun 2016, di mana mereka memberlakukan rezim moralitas publik yang keras yang didukung dengan hukuman brutal.