Pengadilan Lebanon Vonis 160 Tahun Penjara Seorang Pejabat ISIS

Jakarta – Pengadilan militer Lebanon menjatuhkan hukuman 160 tahun penjara kepada seorang pejabat ISIS karena melakukan serangan mematikan terhadap pasukan keamanan dan merencanakan serangan lain yang menargetkan gedung-gedung pemerintah dan kawasan sipil, kata pejabat kehakiman pada Rabu (27/9/2023) seperti dikutip dari Arab News.

Para pejabat mengatakan Imad Yassin, seorang warga Palestina berusia 50-an, mengakui seluruh 11 dakwaan terhadapnya, termasuk bergabung dengan organisasi teroris; melakukan kejahatan di kamp pengungsi Palestina terbesar di Lebanon, Ein El-Hilweh; menembaki tentara Lebanon; dan mengangkut senjata dan amunisi untuk kelompok militan.

Yassin, juga dikenal sebagai Imad Akl, mengatakan dia merencanakan beberapa serangan lainnya, termasuk meledakkan dua pembangkit listrik utama, markas besar stasiun televisi lokal besar di Beirut, membunuh seorang politisi terkemuka, serta merencanakan serangan terhadap hotel-hotel di utara Beirut.

Sebelum bergabung dengan ISIS, Yassin adalah anggota kelompok militan lainnya, termasuk Jund Al-Sham yang terkait dengan Al-Qaeda di Ein El-Hilweh. Pada tahun-tahun berikutnya, ia menjadi pejabat tinggi ISIS di kamp tersebut.

Yassin ditahan di Ein El-Hilweh, dekat kota pelabuhan Sidon, enam tahun lalu dan terus ditahan sejak saat itu. Total 11 hukuman yang diterimanya mencapai 160 tahun penjara, kata para pejabat.

Sidang di mana dia dijatuhi hukuman dimulai pada Senin (25/9/2023) malam dan berlangsung hingga Selasa (26/9/2023) dini hari.

Pada puncak kebangkitannya di Irak dan Suriah pada tahun 2014, ISIS mengaku bertanggung jawab atas serangan mematikan di berbagai wilayah Lebanon yang menyebabkan banyak orang tewas.