Pengadilan Jerman Dakwa Seorang Perempuan Terkait Terorisme

Berlin – Pengadilan Jerman mendakwa seorang perempuan bernama Zeynep G atas tiga dakwaan. Ketiga tuduhan itu adalah berpartisipasi dalam kegiatan organisasi teroris asing, melanggar undang-undang pengendalian senjata, dan melakukan kejahatan perang,

Dikutip dari AP, Zeynep yang berkewarganegaraan Jerman itu diduga telah melakukan perjalanan ke Suriah pada September 2014 untuk bergabung dengan kelompok ekstremis ISIS.

Setelah menikah dengan seorang gerilyawan Chechnya, dia menjalani kehidupan rumah tangganya dan menggunakan media sosial untuk mendesak seorang teman di Jerman agar bergabung dengan ISIS.

Setelah suami pertamanya meninggal, dia menikah dengan sesama anggota ISIS Jerman pada November 2015 dan pindah ke markas kelompok itu di Raqqa, Suriah. Jaksa mengatakan, pasangan itu kemudian menduduki rumah seseorang yang melarikan diri dari ISIS. Tindakan tersebut dianggap sebagai penjarahan di bawah hukum internasional dan dinilai sebagai kejahatan perang.

Jaksa penuntut di Jerman mengungkapkan, perempuan itu lalu meminta senapan Kalashnikov sebagai kado pernikahan dan berlatih menggunakannya. Akan tetapi, setelah beberapa minggu, senapan itu terpaksa dijual Zeynep karena kekurangan uang.

Suami keduanya meninggal pada 2017. Zeynep ditahan oleh gerilyawan Kurdi dua tahun kemudian, tetapi berhasil melarikan diri. Dia lalu ditahan di Turki pada Februari dan ditangkap saat kembali ke Jerman pada Mei. Di Jerman, perempuan itu pun harus menghadapi persidangan.