Pengadilan Iran Hukum Mati Warga Jerman Atas Tuduhan Terorisme

Jakarta – Pengadilan Iran menjatuhi hukuman mati terhadap warga Jerman-Iran, Jamshid Sharmahd, atas tuduhan terorisme. Hukuman itu dilaporkan oleh Mizan, kantor berita resmi pengadilan Iran, pada Selasa (21/2/2023).

Iran menuduhnya sebagai pemimpin kelompok teroris pro-monarki, yang diklaim telah melakukan pemboman mematikan pada 2008 dan merencanakan serangan lain di seluruh negeri. Tuduhan itu telah dibantah Sharmahd yang ditangkap Iran pada 2020.

Dikutip dariĀ Al Jazeera, Sharmahd dituduh sebagai pemimpin kelompok Tondar yang berbasis di Los Angeles, Amerika Serikat (AS), juga dikenal sebagai Majelis Kerajaan Iran, yang disebut ingin mengembalikan monarki di Iran. Kelompok itu menjalankan stasiun radio dan televisi di luar negeri yang mendukung oposisi Iran.

Pengadilan telah merilis beberapa video, yang menunjukkan Sharmahd berbicara pada 2010 menentang pendirian Iran dan juga video dirinya yang mengaku melakukan serangan.

Pengadilan mengatakan Sharmahd berencana melakukan 23 aksi teroris dan telah berhasil mengeksekusi lima. Aksi teror yang dituduh, termasuk pemboman, pembakaran, pembunuhan dan membocorkan informasi rahasia program rudal negara.

Kelompok Tondar dituduh berencana menyerang pipa minyak dan pameran buku, menyebarkan senjata kimia di parlemen, dan mengorganisir perampokan bank dan bursa mata uang.

Tuduhan utamanya, termasuk mendalangi pemboman pada 2008 di sebuah masjid di selatan kota Shiraz, menewaskan 14 orang dan melukai ratusan lainnya.

Dia juga dihukum karena melakukan kontak dengan pejabat dan agen AS dan Israel. Mizan melaporkan bahwa Sharmahd menulis surat rahasia kepada mantan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.