Pengadilan Irak Vonis Mati Wakil Pemimpin ISIS

Baghdad – Pengadilan Irak memvonis hukuman mati dengan cara digantung bagi wakil pemimpin ISIS, Ismail Alwan Salman al-Ithawi.. Ia merupakan petinggi ISIS yang ditangkap oleh Turki dan intelijen Amerika Serikat. Ia dikembalikan ke Irak oleh pemerintah Turki, pada awal 2018.

“Terdakwa merupakan seorang petinggi ISIS dengan posisi sebagai wakil Abu Bakr al-Baghdadi,” kata juru bicara Pengadilan Karkh, Abdel Sattar Bayraqdar, seperti dilansir AFP, Kamis (20/8).

Selama ini, Al-Ithawi menduduki jabatan penting di ISIS, misalnya Menteri Urusan Maklumat Agama ISIS. Salman merupakan pria kelahiran Ramadi, Irak. Pemerintah Irak telah menyatakan berakhirnya perang melawan ISIS, pada akhir 2017. Selama perang, ISIS telah berhasil menduduki sepertiga wilayah Irak.

Dalam perang tersebut pimpinan ISIS, Baghdadi dilaporkan tewas. Namun pemerintah Irak meyakini Baghdadi masih hidup dan tengah bersembunyi.

Pada 22 Agustus 2018 lalu, sempat tersebar suara Baghdadi dikalangan anggota ISIS. Ia menyerukan kepada pengikutnya untuk melawan Barat dan sekutunya. Ia berharap para pengikutnya tidak patah arang walau beberapa kota yang sebelumnya dikuasai ISIS di Suriah dan Irak berhasil direbut pasukan koalisi dengan kekuatan udaranya.

“Untuk para mujahidin, tingkat kemenangan atau kekalahan tidak tergantung dari kota yang dicuri atau mereka yang memiliki kekuatan udara, rudal antarbenua, atau bom pintar,” kata Baghdadi.

“Wahai para tentara Khilafah, percayalah janji Allah dan Kemenangan-Nya. Dari setiap kesulitan akan datang kemudahan dan jalan keluar,” lanjut Baghdadi.