Terdakwa Tarek Jadoun alias Tarek Hakim Ahmed, alias Abu Hamza al-Beljiki, anggota milisi ISIS berdarah Maroko warga Negara Belgia

Pengadilan Irak Vonis Mati Milisi ISIS Berkewarganegaraan Belgia

Baghdad – Pengadilan Irak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa milisi ISIS warga negara Belgia, Selasa (22/5). Terdakwa bernama Tarek Jadoun alias Tarek Hakim Ahmed alias Abu Hamza al-Baljiki yang berdarah Maroko divonis hukuman mati karena terbukti merencanakan ancaman teror ke Eropa.

“Dalam persidangan terdakwa mengaku tak bersalah. Tapi kami punya cukup bukti untuk menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya,” jelas juru bicara Dewan Pengadilan Tinggi Irak, Abdul-Sattar al-Bayraqdar sebagaimana dilansir iraqinews.

Menurut Bayraqdar, Jadoun dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam sejumlah operasi ISIS. Dia juga terbukti menjadi pelatih kelompok “Cubs of the Khilafah”, sebuah divisi pejuang jihadis ISIS yang para anggotanya masih di bawah umur.

Pada bulan November 217, media massa Dewan Kehakiman Irak pernah menerbitkan laporan hasil interograsi Jadoun. Laporan tersebut memaparkan Jadoun mengakui pengaruh induksinya dalam kelompok ISIS, termasuk juga pengaruhnya untuk menentukan promosi kepada anggota “Cubs of the Khilafah” yang dididiknya.