Baghdad – Pengadilan di Irak telah menjatuhkan vonis hukuman gantung sampai mati terhadap Ismail al-Eithawy, wakil pemimpin kelompok teroris Islamic State (ISIS).
Juru bicara Dewan Peradilan Tertinggi Irak, Abdul-Sattar al –Birqdar sebagaimana disitat iraqinews, Minggu (17/3) mengatakan, Eithawy telah memegang beberapa posisi dalam kelompok ISIS. Ia juga bertanggung jawab atas komite Iftaa (fatwa) dan bertanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum pendidikan kelompok itu.
Baca juga : Al-Qaeda dan ISIS Ancam Balas Aksi Penembakan di Selandia Baru
Ismail al-Eithawy melarikan diri dari Irak ke Suriah. Setelah itu ia melarikan diri lagi ke Turki setelah kekalahan ISIS dan akhirnya berhasil ditangkap di negara tersebut.
Pengadilan Irak telah menghukum mati puluhan anggota Negara Islam, termasuk banyak perempuan, karena bergabung dengan kelompok militan.
Jumlah pasti militan yang ditahan masih belum diketahui, namun diperkirakan mencapai ribuan. Tidak jelas juga berapa banyak anggota yang kemungkinan menghadapi hukuman mati.
Para ahli memperkirakan bahwa Irak menahan 20.000 orang di penjara atas dugaan keanggotaan ISIS.