Baghdad – Pengadilan Irak menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap seorang agen senjata dari kelompok Islamic State (ISIS). Vonis dijatuhkan berdasarkan tuduhan yang sudah terbukti bahwa terdakwa sengaja menjual dan memperdagangkan senjata dan bahan peledak untuk mendukung pergerakan ISIS.
“Terdakwa, bersama dengan yang lain terbukti menjual senjata dan bahan peledak untuk kepentingan ISIS. Terdakwa ditangkap pasukan kontra-terorisme di Baghdad selatan,” kata juru bicara Dewan Pengadilan Tinggi Abdul-Sattar Bayraqdar. dalam sebuah pernyataan yang dikuti Iraqi News, Senin (2/7).
Undang-Undang Anti-Terorisme Irak memang mengizinkan pengadilan untuk menghukum seberat-beratnya orang-orang yang diyakini telah membantu para milisi ISIS. Meski pun orang tersebut bukan tertuduh membantu atau melakukan serangan.
Sampai saat ini, Pemerintah Irak juga dilaporkan sudah menahan ribuan orang milisi ISIS sejak runtuhnya pengaruh teritorial kelompok tersebut di Irak tahun lalu. Meski begitu, tak disebutkan berapa perbandingan komposisi jumlah milisi ISIS asal Irak dan milisi ISIS asal negara lain yang ditahan.
Juga tak dijelaskan berapa banyak milisi yang akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.