Pengadilan Irak Vonis 212 Anggota ISIS

Pengadilan Irak Vonis 212 Anggota ISIS

Baghdad – Sejak kelompok teroris ISIS berhasil diusir keluar dari wilayah Irak, terutama Mosul, yang sempat menjadi wilayah kekhalifahan ISIS, Pengadilan Irak mulai mengadili anggota-anggota ISIS yang berhasil ditangkap.

Dari ratusan anggota teroris ISIS yang ditangkap, pengadilan Irak menjatuhkan vonis mati kepada 212 anggota ISIS. Para terdakwa yang divonis mati berasal dari wilayah Mosul dan sekitarnya, yang pernah dikuasai ISIS.

Seperti dikutip dari laman news.detik.com, yang dilansir Reuters, Rabu (18/4/2018), Dewan Mahkamah Agung Irak menyebut sejumlah pengadilan di bawah Pengadilan Banding Federal Nineveh, yang wilayah yurisdiksinya termasuk Mosul, telah mengadili total 815 kasus sejak ISIS diusir.

“Statistik dari berbagai pengadilan kriminal menunjukkan 815 orang telah menjalani persidangan dan 212 orang di antaranya divonis mati. Sebanyak 150 orang lainnya divonis penjara seumur hidup,” sebut juru bicara Dewan Mahkamah Agung Irak, Hakim Abdul-Sattar al-Birqdar.

Tidak diketahui pasti berapa banyak vonis mati yang telah dieksekusi oleh otoritas Irak.

“Sebagian besar putusan ini dijatuhkan terhadap elemen organisasi teroris Negara Islam (ISIS) yang terbukti telah melakukan berbagai tindak kejahatan dan usai persidangan publik digelar sesuai hukum. Para terdakwa telah dipenuhi hak-haknya,” ujar Birqdar.

Ditambahkan oleh Birqdar bahwa sekitar 341 terdakwa lainnya dihukum penjara dengan masa hukuman bervariasi. Sementara 112 terdakwa lainnya dibebaskan dari dakwaan hukum.