Pengadilan Irak Jatuhkan Vonis Mati 12 Janda ISIS

Baghdad – Pasca kekalahan dan terusir dari Irak, kelompok teroris ISIS meninggalkan anak dan istrinya di wilayah konflik. Pasukan keamanan Irak berhasil mengamankan 12 wanita yang diketahui merupakan mantan istri anggota ISIS yang telah tewas dalam pertempuran. Setelah melalui proses pengadilan 12 janda anggota teroris ISIS tersebut divonis hukuman mati. Selusin wanita tersebut terdiri dari 11 warga Turki dan seorang warga Azeri.

Beberapa dari janda ISIS yang dijatuhi hukuman mati hadir di sebuah pengadilan di Baghdad dengan kondisi merawat bayi. Vonis mati dijatuhi hakim pada hari Minggu. Hakim mengabaikan klaim bahwa para janda tersebut ditipu atau dipaksa oleh suami mereka untuk bergabung dengan ISIS.

Wanita yang berusia antara 20 dan 50 tahun, semuanya ditangkap di Mosul atau pun Tal Afar, di mana suami mereka terbunuh saat pasukan Irak merebut kembali kota-kota tersbeut dari kelompok teroris ISIS pada tahun lalu.

Seorang wanita berbicara melalui penerjemah mengakui bahwa dia rela bepergian ke Irak bersama suami dan anak-anak mereka.

“Kami harus meninggalkan Turki karena suami saya adalah orang yang sangat saya inginkan. Saya ingin tinggal di negara ISIS, di mana syariah (hukum Islam) adalah hukum (yang berlaku), di lapangan,” katanya, seperti dikutip Al Jazera dan diambil pada laman www.sindonews.com, Senin (19/2/2018).

“Tapi, saya menyesal telah datang,” ujar wanita Turki berusia 48 tahun itu. suami dan anaknya tewas dalam serangan udara.

Pengacara yang ditunjuk negara terkait berpendapat bahwa para wanita tersebut telah ditipu untuk masuk ke Irak dan tidak terlibat dalam tindakan kekerasan apapun.

Tapi, mereka dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Anti-Terorisme Irak. Pasal itu menindak setiap orang yang melakukan, menghasut, merencanakan, atau membantu finansial untuk tindakan terorisme, serta masuk secara ilegal ke negara tersebut.

“Saya mengenal suami saya melalui internet, dia mengusulkan agar kami bertemu di Turki, tapi seorang perantara di sana mengatakan bahwa dia akan mengantarkan saya ke suami masa depan saya, tanpa mengatakan di mana,” kata Angie Omrane, wanita Azeri.

“Saya pikir kami tinggal di Turki, tapi saya menemukan diri saya berada di Suriah dan kemudian suami saya membawa saya ke Irak,” ujarnya.

Leila, salah satu wanita Turki, mengatakan; “Suami saya memaksa saya untuk datang ke Irak dengan mengancam akan mengambil anak laki-laki saya yang berusia dua tahun jika saya tidak mengikutinya. Saya tidak ambil bagian dalam tindakan kekerasan apapun. Saya tinggal di rumah sepanjang waktu.”

Sumber pengadilan mengatakan, hukuman dijatuhkan oleh panel tiga hakim. Para terdakwa telah berbulan-bulan diinterogasi. Mereka punya waktu satu bulan untuk mengajukan banding.