Baghdad – Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman mati pada lima orang penduduk lokal karena terbukti menjadi bagian kelompok teroris ISIS dan terlibat dalam aksi-aksi kriminal di negara tersebut.
Juru bicara Dewan Pengadilan Tertinggi Irak, Abdul Sattar al-Biraqdar mengatakan, Pengadilan Kriminal Pusat menetapkan vonis mati terhadap para terdakwa setelah mereka mengaku telah bertempur melawan pasukan militer di provinsi Nineveh dan Anbar, dan melakukan serangan-serangan teroris.
Demikian dilaporkan jaringan televisi al-Forat, Rabu (8/8/2018). Mereka akan dihukum mati dengan cara digantung.
Sebelumnya pada 30 Juni lalu, Perdana Menteri (PM) Irak Haider al-Abadi berjanji akan memburu para militan ISIS di seluruh Irak setelah serangan-serangan dan penculikan yang dilakukan kelompok teroris itu baru-baru ini.
Vonis mati ini disampaikan setelah pengadilan yang sama menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada warga Prancis, Lahcen Ammar Gueboudj (55) dan warga Jerman, Nadia Rainer Hermann (22) atas dakwaan afiliasi dengan kelompok ISIS.
Pada 8 Juli lalu, Pengadilan Kriminal Nineveh juga menjatuhkan hukuman mati pada seorang militan ISIS yang tak disebut namanya. Terdakwa divonis mati setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan 16 orang di Rumah Sakit Umum Mosul, dan memasang ratusan bom di sebelah timur Mosul, yang berlokasi sekitar 400 kilometer sebelah utara Baghdad, ibu kota Irak.
Terdakwa tersebut telah mengaku membunuh warga sipil dan memasang 250 bahan peledak di wilayah-wilayah Irak.
“Kita akan mengejar sisa-sisa sel terorisme di tempat-tempat persembunyian mereka dan kita akan membunuh mereka, kita akan mengejar mereka di mana-mana, di pegunungan dan gurun pasir,” tegas PM Abadi.
PM Abadi mengumumkan berakhirnya operasi militer terhadap ISIS di negara tersebut pada 9 Desember 2017 lalu. Sebelumnya pada 10 Juli 2017, PM Irak itu secara resmi mengumumkan kemenangan atas ISIS di kota Mosul, yang menjadi basis perkotaan utama bagi ISIS di Irak.