Irak – Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman gantung terhadap 27 anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang telah terbukti keterlibatannya dalam pembantaian terhadap 1.700 tentara Irak pada 2014. Dilaporkan para tervonis akan segera menjalani hukumannya.
Sementara itu, 25 terdakwa lainnya dibebaskan, karena kurangnya bukti keterlibatan mereka sebagaimana di kutip dari viva.co.id diambil dari laman BBC.com, Rabu (9/8/2017).
Vonis tersebut merupakan lanjutan dari proses hukum atas pembantaian yang dilakukan oleh anggota ISIS, sementara itu terdakwa lainya sebanyak 36 yang terbukti bersalah telah dihukum mati pada tahun lalu.
Sebagaimana diketahui ISIS dengan sengaja merekam pembantaian yang mereka lakukan di bekas basis militer AS di Speicher, sebagai bentuk propaganda. Sebagian besar korban pembantaian adalah muslim Syiah. Jenazah korban ada yang dibakar dan ada pula yang ditimbul dikuburan massal.