Pengadilan Irak Eksekusi Mati Tiga Anggota ISIS

Baghdad – Pengadilan Irak mengeksekusi mati tiga anggota kelompok Islamic State (ISIS) dengan cara digantung beberapa waktu lalu. Ketiganya menghadapi maut di tiang gantung  atas keterlibatan mereka dalam insiden ledakan bom mobil di Provinsi Salahuddin tahun lalu.

“Pengadilan Pidana Salahuddin menemukan bukti kesalahan ketiganya karena meledakkan sebuah kendaraan yang dipasangi bom di Jalan Al Ateba di Tikrit, pusat administrasi Salahuddin, pada 15 Maret 2017,” kata juru bicara Dewan Yudisial Tertinggi Irak, Abdul Sattar al- Biraqdar yang dikutip Baghdad Today, Selasa (24/7).

“Akibat ledakan tersebut puluhan orang tewas dan terluka. Dan ketiganya juga terbukti menjadi anggota ISIS,” imbuhnya lagi.

“Putusan pengadilan yang menghukum mati ketiganya sesuai dengan Pasal 4/1 Undang-Undang Antiterorisme Irak,” tambah al-Biraqdar sembari menunjukkan lembaran putusan.

Undang-Undang Antiterorisme Irak memang membolehkan pengadilan untuk menghukum mati orang-orang yang diyakini telah membantu para pelaku teror. Termasuk juga orang-orang yang tidak secara langsung terlibat melakukan serangan teror.