Baghdad – Pengadilan Irak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua anggota kelompok teroris Islamic State (ISIS). Vonis mati terhadap keduanya juga sudah dilakukan.
“Vonis mati dijatuhkan dan eksekusi sudah dilakukan karena keduanya sudah mengaku sebagai bagian dari sejumlah aksi teror yang dilakukan kelompok ISIS di Irak,” kata juru bicara Dewan Yudisial Agung Irak, Abdul-Satter al-Birqdar kepadda Alghad Press, Senin (21/5).
“Salah satu teroris terlibat aksi ledakan bom mobil di Wasith, wilayah Irak bagian timur pada Agustus 2011 yang menyebabkan puluhan warga sipil tewas. Satunya lagi terlibat dalam sejumlah serangan teroris di daerah Taj al-Din,” sambung al-Birqdar.
Ditambahkannya, selain menjatuh vonis mati terhadap dua terdakwa teror, Pengadilan Irak juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup ke terdakwa lain karena keterlibatannya dengan Tentara Pembebasan Suriah.
Pengadilan Irak dilaporkan dilaporkan sudah menghukum mati puluhan terdakwa kelompok ISIS. Dari kisaran jumlah tersebut sebagian besar yang dihukum mati adalah perempuan.
Pun begitu, tak diketahui berapa jumlah pasti terdakwa anggota ISIS yang masih ditahan di Irak dan berapa banyak yang kemungkinan besar menghadapi vonis hukuman mati. Namun banyak pihak memperkirakan jumlah anggota ISIS yang ditahan di Irak mencapai ribuan orang.