Den Haag – Pengadilan Den Haag memerintahkan pemerintah Belanda secara aktif membantu memulangkan atau repatriasi anak-anak kelompok teroris Islamic State (ISIS) yang dilahirkan wanita-wanita yang bergabung dengan milisi ISIS di Suriah.
Namun pengadilan menyatakan, ibu dari anak-anak itu tidak perlu untuk diterima.
Menurut Reuters, tim pengacara 23 wanita Belanda yang bergabung dengan ISIS, meminta hakim untuk mewajibkan negara untuk merepatriasi mereka dan anak-anak mereka dari kamp tahanan ISIS di utara Suriah.
Keluarga-keluarga ISIS, menurut para pengacara, hidup dalam kondisi menyedihkan di kamp Al-Hol. Menurut Palang Merah Internasional, kamp ini menjadi rumah bagi sekitar 68 ribu anggota milisi ISIS yang ditangkap bersama keluarga mereka.
Menurut informasi Badan Intelijen Belanda, hingga 1 Oktober 2019, ada 55 milisi ISIS yang melakukan perjalanan dari Belanda dan sedikitnya 90 anak-anak berorangtuakan warga Belanda yang tinggal untuk waktu cukup lama di Belanda dan di utara Suriah.
Awal tahun 2019, kantor berita Syrian Hawar melaporkan bahwa Pemerintahan Otonomi Kurdi Suriah di timur laut Suriah telah menyerahkan 14 anak-anak ISIS yang yatim kepada pemerintah Belanda dan Prancis.