Pengadilan Bangladesh Hukum Gantung 8 Ekstremis Islam

Dhaka – Perang melawan radikalisme juga tengah dihadapi pemerintah Bangladesh. Ancaman hukuman berat pun diberlakukan untuk melawan gerakan-gerakan ekstremisme, terutama yang mengatasnamakan agama.

Hal itu dibuktikan dengan vonis hukuman gantung yang dijatuhkan Pengadilan Bangladesh kepada delapan ekstremis Islam. Vonis itu dijatuhkan pada sidang d ibukota Dhaka, Rabu (10/2/2021). Mereka dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang pemilik penerbitan buku.

Dilansir AFP, Rabu (10/2/2021) jaksa Golam Sarwar Zakir mengatakan bahwa hakim di Pengadilan Khusus Anti-Terorisme Dhaka telah menghukum kedelapan terdakwa.

“Dia (hakim) mengatakan tujuan mereka adalah membunuh blogger, penulis, dan penerbit. Mereka ingin mengganggu keamanan publik dengan menciptakan kepanikan di antara masyarakat,” kata Zakir.

Pemilik penerbitan buku, Faisal Arefin Dipan (43), dibacok hingga tewas pada Oktober 2015 oleh pria yang diduga menjadi anggota kelompok militan setempat. Perusahaan penerbitan milik korban beberapa kali mencetak buku-buku ateis di Dhaka.

Zakir mengatakan, dua dari delapan terdakwa masih berkeliaran bebas dan dijatuhi hukuman mati secara in absentia, termasuk dalang pembunuhan, Syed Ziaul Haque, seorang perwira militer yang dipecat.

Serangan itu terjadi saat meningkatnya gelombang kekerasan antara 2013-2016 yang menargetkan aktivis sekuler, blogger, dan penulis ateis. Sejumlah pemimpin tertinggi partai politik Islam dihukum gantung di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina.

Pemerintah Bangladesh telah membentuk dua unit polisi anti-terorisme dalam beberapa tahun terakhir untuk menindak ekstremis Islam. Lebih dari 100 tersangka telah tewas dalam gerakan anti-teror di seluruh negeri dan ratusan lainnya telah ditahan.

Pemain kriket Bangladesh Shakib Al Hasan telah menjadi sasaran terbaru kaum radikal dan harus diberi pengawal bersenjata setelah dia diancam ketika menghadiri upacara agama Hindu di India.