Banda Aceh – Penempatan narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahana (Rutan0 tentunya bukan menjadi permasalahan yang ringan bagi semua pihak. Tentunya dibutuhkan penyamaan persepsi dari berbagai pihak baik dari pihak Lapas sendiri maupun dari stakeholder terkait seperti TNI dan Polri dalam upaya pengamanannya
Untuk itulah Direktorat Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merasa perlu menggelar Rakor Antar Aparat Penegak Hukum dalam rangka Penempatan Narapidana Terorisme di berbagai wilayah, termasuk salah satunya kali ini digelar di Provinsi Aceh.
“Penempatan terhadap napi terorisme di Lapas maupun Rutan itu menjadi penting bagi narapidana itu sendiri untuk menjalani masa pidana dan pembinaannya oleh Lapas. Sehingga kita merasa perlu melakukan koordinasi dengan aparat setempat apakah Aceh ini dapat dijadikan salah satu tempat alternatif untuk penempatan napi terorisme atau tidak,” ujar Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH disela-sela Rakor Antar Aparat Penegak Hukum dalam rangka Penempatan Narapidana Terorisme di Provinsi Aceh yang digelar di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (28/2/2019).
Untuk itulah menurut alumni Akpol tahun 1990 ini pada Rakor ini pihaknya sengaja mengundang para Dandim, Kapolres, serta Kepala Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Aceh ini untuk memberikan gambaran dan masukan mengeni kondisi yang ada di wilayah Aceh ini jika nantinya ada narapidana kasus tindak pidana terorisme untuk ditempatkan di Lapas atau Rutan yang ada di Aceh.
“Di rakor ini kami mengundang Kapolres, Dandim dan juga petugas Lapas, sehingga ada masukan dan penyamaan persepsi terhadap penempatan napi terorisme dan penanggulangannya di wilayah Aceh sehingga penanganan tindak pidana terorisme ini menjadi lebih komprehensif,” ujar mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88/Anti Teror Polri ini.
Selain itu menurut mantan Kabid Investigasi Densus 88/AT Polri ini, dipilihnya Aceh sebagai lokasi Rakor dikarenakan pada tahun 2010 lalu, provinsi Aceh ini pernah menjadi tempat Qoidah Emina yaitu pernah menjadi tempat berkumpulnya lintas Tasim jaringan terorisme Indonesia.
“Tujuan kelompok teroris menggelar Qoidah Emina ini untuk menjadikan wilayah Aceh ini sebagai tempat atau basis yang paling aman untuk mengembangkan strategi terorisme di Indonesia. Sehingga dari kejadian itu kami juga ingin memberikan gambaran kepada aparat setempat untuk selalu mewaspadai terhadap ancaman terorisme,” kata mantan Waka Densus 88/AT Polri ini
Lebih lanjut Dir Gakkum mengakui jika selama ini ada masalah dari pihak Lapas dalam menempatkan napi terorisme di wilayah Aceh, namun itulah pentingnya rakor ini diadakan di Aceh agar semua pihak mempunyai gambaran mengenai kondisi yang ada di wilayah Aceh
“Tentunya permasalahan itu pasti ada, namun konteks rakor kali adalah menyatukan sikap dan tindakan kita dalam menangani tindak pidana terorisme termasuk juga penempatan napi terorisme itu sendiri,” kata mantan Kapolres Hulu Sungai Selatan ini mengakhiri.