Pemprov Sumut Siapkan Rencana Aksi Daerah Cegah Ekstremisme, Libatkan Seluruh 

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai mempersiapkan langkah konkret untuk mengimplementasikan kebijakan nasional dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya saat menerima audiensi delegasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (30/6/2026).

Surya menegaskan pemerintah provinsi siap menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan berbagai program pencegahan ekstremisme hingga tingkat daerah.

“Tentu kami dari Pemerintah Provinsi tetap mendukung penuh. Sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, pastinya kami akan meneruskan seluruh program pusat ini hingga ke seluruh kabupaten dan kota,” kata Surya.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga harus mempertimbangkan karakteristik persoalan sosial yang berkembang di daerah. Di Sumatera Utara, salah satu isu yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah konflik agraria atau sengketa lahan yang berpotensi memicu kerawanan sosial apabila tidak ditangani sejak dini.

Karena itu, ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan BNPT dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan sehingga mampu menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Semoga dengan pertemuan ini, langkah pencegahan kita semakin solid, sehingga berdampak nyata bagi kebaikan Sumut serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kerja Sama Internasional BNPT Dionisius Elvan Swasono menjelaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari koordinasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.

Ia mengatakan regulasi tersebut mengamanatkan setiap pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai pedoman pelaksanaan program pencegahan di wilayah masing-masing. Dokumen itu nantinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan menjadi dasar pelaporan pelaksanaan program kepada pemerintah pusat secara berkala.

Menurut Elvan, RAN PE disusun dengan pendekatan lintas sektor yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, BNPT, hingga Densus 88 Antiteror. Pendekatan tersebut bertujuan membangun daya tahan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyebaran paham ekstremisme sejak tingkat lokal.

“Kebijakan RAN PE 2026–2029 ini dirancang secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, masyarakat sipil, BNPT, hingga Densus 88 Antiteror guna membangun resiliensi atau daya tahan masyarakat dari tingkat lokal,” katanya.

BNPT juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan dukungan nyata, termasuk melalui alokasi anggaran daerah agar berbagai program pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Menurut Elvan, langkah preventif menjadi semakin penting mengingat hasil pemetaan menunjukkan masih terdapat kerentanan terhadap penyebaran paham ekstremisme di sejumlah wilayah sehingga diperlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan masyarakat.

“Dari sisi intelijen, kita sudah bersepakat untuk menghentikan segala bentuk ekstremisme. Oleh karena itu, dukungan nyata dari pemerintah daerah dalam hal pencegahan ini sangat kami butuhkan agar kita bisa bersama-sama menyikapi tantangan yang ada,” tegasnya.

Penyusunan RAD di Sumatera Utara diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan berbagai program pencegahan secara lebih terarah. Dengan keterlibatan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat keamanan, dan masyarakat, upaya membangun ketahanan terhadap ekstremisme diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.