Pemprov Sumut & LPSK Sepakat Berikan Layanan Kesehatan untik Korban
TPSK dan Terorisme

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dorong korban
Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) dan terorisme
mendapatkan perobatan dan pertolongan medis secara gratis.

Hal itu, diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin saat
menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di
Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu 19 September 2023.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, mengatakan hal ini, perlu menjadi
perhatian khusus. Hassanudin mengatakan korban TPSK dan terorisme
tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS. Sehingga memungkinkan terjadinya
kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau
terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi
sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,” ucap Hassanudin dalam
keterangannya, Rabu (20/9).

Atas hal itu, Hassanudin mengatakan pihaknya menjajaki kerja sama
dengan LPSK terkait pembiayaan layanan kesehatan untuk korban Tindak
Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) dan terorisme. Ini
merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat.

Sayangnya, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban
TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu
mereka. Hassanudin berharap payung hukumnya segera dibentuk untuk
melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.

“Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi,
kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga
masyarakat kita lebih terlindungi,” kata Hassanudin.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sumut Manager Nasution mengatakan Pj
Gubernur Sumut sepakat Pemprov Sumut menanggung layanan kesehatan
korban TPSK atau teroris sebelum korban resmi menjadi terlindung LPSK.
Setelah itu korban menjadi terlindung LPSK, lembaga ini menangani
layanan kesehatan korban.

“Pak Pj Gubernur tadi sepakat, sebelum menjadi terlindung LPSK, korban
ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya, kita harap itu
akan terwujud melalui Pergub atau Perda,” kata Manager Nasution, usai
pertemuan.

Selain itu, LPSK dan Pemprov Sumut juga akan memperkuat kerja sama
dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut. Sebelumnya kerja
sama ini telah ditandatangani di tahun 2019, namun sempat terhenti
realisasinya karena pandemi Covid-19.

“Kita memperpanjang kerja sama yang sebelumnya sudah ditandatangani,
terakhir kerja sama ini lima tahun lalu dan akan kita perbarui,” kata
Manager Nasution.