Pemprov Malut Masuk Sekolah dan Kampus Intensifkan Sosialisasi Bahaya Terorisme ke Generasi Muda

Pemprov Malut Masuk Sekolah dan Kampus Intensifkan Sosialisasi Bahaya Terorisme ke Generasi Muda

Ternate – Generasi muda menjadi target utama penyebaran radikalisme dan terorisme. Karena itu, sekolah dan kampus sebagai pusat pendidikan generasi muda harus dibentengi agar memiliki imunitas demi untuk menyelematkan masa depan generasi muda harapan bangsa.

Hal itulah yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dengan mengintensifkan melakukan sosialisasi, terutama bagi pelajar dan mahasiswa guna mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme bagi generasi muda.

“Kami terus masuk ke sekolah dan kampus untuk sosialisasikan bahaya terorisme. Pemprov Malut juga mengumpulkan berbagai pendapat yang sempat dirampung salah satunya karena faktor pemahaman yang salah sehingga perlu diluruskan, sebab, terorisme atau paham radikalisme, itu sangat menganggu stabilitas keamanan, harus di basmi, karena memang keutuhan negara, NKRI, karena memang NKRI harga mati yang tidak tawar lagi,” Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Malut, Asrul Gailea di Ternate, Senin (5/12/2022).

Asrul menjelaskan sesuai dengan amanah UU nomor 5 tahun 2018, tentang pemberantasan dan pencegahan terorisme di Indonesia menyebutkan bahwa terorisme suatu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman, yang menimbulkan teror atau rasa takut yang luas yang dapat menimbulkan korban secara massal, kerusakan, kehancuran, terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional lainnya, dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan.

“Tentunya dengan tema pemberantasan terorisme dan radikalisme di Malut dan apresiasi juga kami berikan pada pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Malut, mampu menghadirkan peserta kurang lebih 325 orang dan satu kebanggaan kita karena mampu karena merekrut pelajar dan mahasiswa. Apresiasi kami sampaikan karena mampu mendatangkan tiga Rektor kita, sekaligus dilakukan MoU, bersama dengan para rektor dan FKPT Malut,” kata Asrul.

Sesuai dengan amanah undang-undang nomor 5 tahun 2018, tentang pemberantasan dan pencegahan terorisme di Indonesia, itu bahwa terorisme suatu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman, yang menimbulkan teror atau rasa takut yang luas yang dapat menimbulkan korban secara masal, kerusakan, kehancuran, terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional lainnya, dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Malut menggelar menggelar seminar nasional disertai penandatanganan MoU pencegahan terorisme dan radikalisme berbasis kearifan lokal.

Ketua FKPT Malut Hasbi Pora mengakui, pihaknya terus membantu tugas-tugas BNPT di Malut dan kami pada prinsipnya bahwa melaksanakan misi ini adalah tugas yang mulia, misi yang suci, sehingga dengan segala kemampuan yang ada pada kami lakukan, sesuai dengan amanat yang diemban.

Dia menyatakan, kegiatan ini disertai dengan penandatangan MOU itu dilakukan FKPT Malut dengan 3 Perguruan tinggi di Ternate, diantaranya Universitas Khairun Ternate (Unkhair), Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate.

Kegiatan yang juga melibatkan Pelajar SMA/SMU, mahasiswa serta organisasi profesi dan komunitas dalam seminar nasional ini guna untuk memahami pencegahan radikalisme dan terorisme.