Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BNPT Guna Pemenuhan Hak dan
Pemulihan Penyitas TIndak Pidana Terorisme

Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perkuat sinergi dengan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) guna memberikan
pemenuhan bantuan dan pemulihan penyintas atau korban tindak pidana
terorisme. Kedua pihak pun siap untuk memberikan bantuan kepada
penyintas tindak pidana terorisme sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menilai bahwa korban
akibat tindak terorisme perlu mendapatkan perhatian dan bantuan,
terutama untuk anak dan istri korban. Bahkan, ia menyebut, diperlukan
anggaran khusus untuk hal tersebut.

“Kita butuh data penyintas yang sudah di-assessment oleh BNPT dan
beberapa kegiatan nanti mungkin bisa disinergikan, termasuk terkait
bantuan apa yang dibutuhkan oleh penyintas,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data BNPT, setidaknya ada 40
penyintas tindak terorisme di Jawa Tengah. Dari angka tersebut,
tercatat jumlah terbanyak berada di daerah Soloraya, yakni sekitar 21
penyintas.

Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol Imam Margono mengatakan,
penilaian kebutuhan terhadap masing-masing penyintas sudah dilakukan.
Ia menyebut, sejumlah kegiatan dapat diberikan kepada penyintas agar
bisa melanjutkan hidupnya.

“Sebab, penyintas itu menjadi tanggung jawab negara, mulai pemerintah
pusat sampai pemerintah daerah,” katanya.

“Peran BNPT mengkoordinasikan kepada kementerian atau lembaga dan
pemerintah daerah tentang kebutuhan korban ini,” jelas Brigjen Pol
Imam Margono.

Dirinya menyebut, kebutuhan korban banyak yang terhambat aturan teknis
sehingga tidak tersalurkan secara baik. Brigjen Pol Imam Margono juga
mencontohkan bahwa untuk memberikan bantuan kepada korban harus
melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), padahal tidak semua
penyintas masuk dalam kategori miskin.

“Korban harus diperhatikan sendiri karena dilindungi undang-undang dan
tidak semua korban itu miskin, tapi ia memerlukan bantuan,” sebut
Brigjen Pol Imam Margono.

Brigjen Pol Imam Margono juga mengungkapkan, kategori bantuan yang
dibutuhkan meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan
kompensasi.

“Secara detail ada yang berupa pendidikan untuk anak penyintas dan
modal usaha untuk korban atau keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

“Kompensasi jelas aturannya, minimal mereka harus dapat rehabilitasi
psikologis karena trauma dan sebagainya,” jelas Brigjen Pol Imam
Margono.