Pemprov DKI Rumuskan Mekanisme Pembatasan Akses Konten Kekerasan bagi Siswa, KPAI & DPRD Sepakat

Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa Pemprov DKI sedang merumuskan mekanisme pembatasan akses terhadap konten kekerasan bagi siswa. Dinas Pendidikan kini menyusun cara agar anak-anak tidak mudah mengonsumsi tayangan digital yang berpotensi memicu tindakan berbahaya, sebagaimana kasus yang terjadi di SMA Negeri 72 Kelapa Gading.

Menanggapi langkah itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik rencana tersebut KPAI menilai langkah tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga tumbuh kembang anak di era digital.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, mengatakan konten bermuatan kekerasan memiliki dampak negatif yang besar terhadap perkembangan anak, sehingga kebijakan pembatasan merupakan langkah tepat. Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi, seperti PP Tunas dan Perpres mengenai peta jalan ranah digital ramah anak, yang bisa menjadi landasan penyusunan aturan daerah.

Menurut Aris, jika regulasi pusat tersebut dijadikan acuan di tingkat DKI Jakarta, maka akan tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga implementasi perlindungan anak di ruang digital menjadi lebih efektif.

Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Ia menilai insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta menjadi peringatan serius mengenai pentingnya memperkuat perlindungan anak di dunia maya. Wibi menegaskan pembatasan akses konten kekerasan harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital dan peran aktif orang tua.

Ia menyebut kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan mental dan keselamatan anak-anak Jakarta, sekaligus memastikan ruang digital tetap positif dan edukatif.