Pemkab Sukoharjo Siapkan Rencana Aksi Penanggulangan Terorisme

Pemkab Sukoharjo Siapkan Rencana Aksi Penanggulangan Terorisme

Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar kegiatan Pembinaan Tim Terpadu dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) tahun 2023-2024 di Pendopo Graha Satya Praja Kabupaten Sukoharjo, Senin (28/11).

Kegiatan ini dibuka dan dihadiri oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dan jajaran Forkopimda.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman bagi setiap warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengapresiasi terbentuknya Tim Terpadu Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Kabupaten Sukoharjo.

Ini mengingat wilayah Sukoharjo atau Solo Raya, sampai saat ini masih dinilai menjadi salah satu episentrum dari pergerakan kelompok-kelompok yang melaksanakan aksi-aksi intoleran maupun radikalisme.

“Sehingga bagaimana kita semua bisa bergerak bersama untuk penangkalan terkait dengan radikalisme itu menjadi sangat penting,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangannya, Senin (28/11).

Kapolres berharap, dengan adanya kegiatan pembinaan Tim Terpadu dan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) di Kabupaten Sukoharjo ini, diharapkan para anggota Tim Terpadu bisa melakukan penangkalan dan pencegahan dini mengenai penyebaran aksi intoleransi dan radikalisme.

“Substansi dari RAD PE ini adalah mendorong semua pihak yang terkait, mulai dari TNI-Polri, OPD, ormas, tokoh agama, dai kamtibmas, maupun unsur terkait lainnya untuk bergerak mencegah atau menangkal berkembangnya aksi intoleransi dan radikalisme,” tandas Kapolres.