Pemkab Bungo Tertibkan 302 Kotak Amal; 103 Terindikasi Terafiliasi Jaringan Radikal

Muaro Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo menertibkan ratusan kotak amal ilegal yang beredar di ruang publik. Dari 302 kotak yang diamankan, 103 di antaranya terindikasi memiliki keterkaitan dengan jaringan radikalisme atau terorisme.

Langkah ini diumumkan langsung Bupati Bungo Dedy Putra dalam konferensi pers di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Bungo, Selasa (10/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati dan unsur Forkopimda sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap penataan penggalangan dana di daerah.

Bupati Dedy menegaskan, penertiban ini bukan untuk membatasi aktivitas sosial maupun keagamaan masyarakat, melainkan memastikan donasi publik tidak disalahgunakan.

“Ini bukan membatasi kegiatan sosial dan keagamaan. Pemerintah justru ingin melindungi masyarakat dari praktik penggalangan dana ilegal dan potensi penyalahgunaan donasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan pendataan dan verifikasi lapangan, ratusan kotak amal tersebut dikumpulkan dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Bungo. Dari hasil pendalaman bersama aparat keamanan, 103 kotak dinyatakan memiliki indikasi kuat keterkaitan dengan jaringan radikal. Pemerintah daerah menyebut penetapan itu dilakukan melalui proses verifikasi intelijen serta rekomendasi resmi dari Densus 88 Antiteror.

Meski demikian, dana yang terkumpul dari kotak amal bermasalah itu tidak disita. Seluruhnya diserahkan kepada BAZNAS Kabupaten Bungo untuk dikelola secara legal dan transparan. Dana tersebut akan dialokasikan bagi program sosial, pendidikan, kemanusiaan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara 199 kotak amal lainnya yang tidak terindikasi radikalisme dikembalikan kepada pengurus yayasan atau masjid terkait. Namun, pengelolanya diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari registrasi ulang, verifikasi legalitas, rekomendasi Dinas Sosial, hingga kepatuhan terhadap regulasi penggalangan dana.

Pemkab Bungo juga memastikan akan melakukan pengawasan berkala guna menjamin tata kelola donasi berjalan sesuai aturan.

“Donasi masyarakat adalah amanah suci. Pemerintah hadir untuk memastikan pengelolaannya transparan dan tidak disalahgunakan,” tegas Dedy.

Penertiban ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga stabilitas sosial dan keamanan wilayah, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap aktivitas penggalangan dana yang sah.

Di akhir pernyataannya, Pemkab Bungo mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik penggalangan dana ilegal serta mendukung sistem donasi yang akuntabel.