Pemerintah Wacanakan Pemulangan Tokoh Teroris JI Hambali dari Guantanamo

Jakarta – Pemerintah Indonesia mewacanakan pemulangan mantan tokoh
militan Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali, dari
penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah
warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,”
kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan
Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Yusril menjelaskan, Hambali merupakan teroris yang diduga kuat
terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan
tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil ditangkap.

Hambali kemudian ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika
Serikat. Akan tetapi, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum
karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili
berdasarkan hukum Indonesia. Pasalnya, kasus terorisme yang melibatkan
Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

“Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam
dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya.
Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,”
ujar dia.

Yusril menyebut pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden
Prabowo Subianto mengenai hal itu. Pemerintah Indonesia nantinya juga
akan membicarakan wacana pemulangan Hambali dengan Pemerintah Amerika
Serikat.

“Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika
Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba; dan
sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa
diadili,” kataYusril.

Yusril menambahkan bahwa, wacana pemulangan Hambali merupakan bentuk
perhatian pemerintah terhadap WNI yang menghadapi kasus hukum di luar
negeri.

“Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana
asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada
di luar negeri,” ujarnya.

Selain Hambali yang ditahan di Guantanamo, Yusril juga menyoroti WNI
yang dijatuhi pidana mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab
Saudi.

“Di Malaysia ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati yang
belum dieksekusi. Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah
kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun
Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk
menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri,”
ungkapnya.

Diketahui, Indonesia pada Desember 2024 telah memindahkan terpidana
mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane ke Filipina dan lima
narapidana kasus Bali Nine ke Australia. Selain itu, Indonesia tengah
membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan
Prancis, Serge Areski Atlaoui.